spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

97 Gram Ganja Gagal Edar di Balikpapan, Satu Pria Dibekuk Polisi

Balikpapan – Tim Operasional Subdit I Direktorat Narkotika Polda Kalitim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Jalan Syarifuddin Yoes, Kelurahan Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan pada Minggu (6/8/2023) kemarin.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima dari Direktorat Bea Cukai Kota Balikpapan, Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim mendapatkan laporan mengenai adanya peredaran narkotika jenis ganja di lokasi tersebut.

“Penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit I dan personel Bea Cukai Kota Balikpapan mengarah pada identifikasi seorang yang dicurigai terlibat dalam peredaran narkotika,” ujarnya, Senin (7/8/2023).

Lebih lanjut Yusuf menjelaskan, pada saat yang bersamaan sekitar pukul 16.20 WITA, Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim bersama personel Bea Cukai Kota Balikpapan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang berada di depan Kantor Lion Parcel Ruko Pelangi B Poin Blok D No 06-08 Sepinggan Baru Balikpapan.

“Seorang  pria tersebut kemudian diidentifikasi berinisial DD, lahir di Kota Balikpapan pada tanggal 3 Maret 1998,” jelasnya.

Saat dilakukan penangkapan, Tim Operasional Subdit I berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus ini.

“Barang bukti yang berhasil disita antara lain adalah 1 buah plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis ganja seberat kurang lebih 97 gram brutto, 1 plastik paket berwarna hitam, 1 unit ponsel iPhone 7 Plus berwarna hitam, 1 buah jaket berwarna hitam,” tambah Yusuf.

Langkah-langkah tindak lanjut yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian antara lain, Pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka DD serta saksi-saksi terkait kasus ini.

“Kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja ini masih dalam tahap pengembangan oleh Subdit I Direktorat Narkotika Polda Kalimantan Timur,” tegasnya.

Pihak kepolisian akan terus melakukan upaya-upaya investigasi untuk mengungkap lebih lanjut fakta-fakta terkait kasus ini serta memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Rm)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img