spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tersandung Narkoba, Sambil Terisak Ammar Zoni Minta Maaf

JAKARTA – Aktor Ammar Zoni resmi dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Ia dinyatakan tersangka bersama sopirnya, Mustaqim, dan Rahmat Hidayat.

Kepada awak media, Ammar Zoni yang dihadirkan saat konferensi pers menyampaikan permintaan maaf. Sembari terisak, permintaan maaf utamanya dialamatkan Ammar kepada istrinya, Irish Bella.

“Pertama-tama saya mau minta maaf ke istri saya, maafkan saya. Saya minta maaf kepada keluarga saya, saya mau minta maaf ke masyarakat semuanya yang sudah kecewa terhadap saya,” kata Ammar Zoni dalam konferensi pers di kantor Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/3).

Selain meminta maaf, Ammar juga mengakui kesalahannya karena kembali tertangkap karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Ia berharap kesalahannya ini tak terulang kepada orang lain, khususnya rekan artis.

“Sekaligus saya cukup untuk memberanikan diri saya di depan media saya mengakui, saya dikenal dengan prestasi saya begitu pun saya dikenal dengan kesalahan yang saya buat,” ucap Ammar. “Saya mengakui saya salah, dan semoga ini jadi contoh untuk semua masyarakat dan selebriti serta teman media di sini,” sambungnya.

Barang bukti dari kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat Ammar Zoni ditunjukkan saat konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Foto: Agus

Rasa terima kasih juga diutarakan Ammar kepada aparat kepolisian. Ia mendukung penuh upaya aparat untuk memberangus penyebaran obat-obatan terlarang di Indonesia.
“Saya berterima kasih kepada bapak Polri dan Polres Metro Jakarta Selatan yang sudah berhasil meminimalisir pengedaran narkoba di Indonesia. Saya berharap bisa diberhentikan secepatnya agar tidak ada korban seperti saya,” kata Ammar.

Akibat perbuatannya, Ammar dan dua tersangka lain dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ini bukan kali pertama Ammar Zoni ditangkap karena kasus narkoba. Ia pernah ditangkap karena kasus yang sama pada Juli 2017. Saat itu, ia ditangkap dengan barang bukti berupa satu toples ganja kering. Atas perbuatannya itu, ia divonis satu tahun rehabilitasi. (kum)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img