spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kisruh Kepemilikan Lahan Warga dan Kodam VI/Mulawarman

Balikpapan – Puluhan masyarakat pemilik lahan dan ahli waris berkumpul di kawasan Kelurahan Sumberejo, Balikpapan Tengah tepatnya di RT 41 dan 42 pada Jumat (1/9/2023). Mereka berkumpul untuk menunjukkan kepada tim pengukur dari Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan bahwa lahan di RT 41 dan 41 adalah milik mereka dan bukan milik Kodam VI Mulawarman sebagaimana dalam persidangan yang saat ini tengah berlangsung di PN Balikpapan.

Pendamping hukum warga, Ardiansyah mengatakan, bahwa aksi ini bentuk perlawanan warga terhadap perampasan tanah yang dilakukan Kodam VI Mulawarman terhadap tanah warga dengan total luas 36 ribu meter persegi.

“Yang menggugat berjumlah 27 orang, pemilik asli sebagian sudah meninggal. Tapi ada ahli warisnya semua,” ujarnya Jumat (1/9/2023).

Menurut Ardiansyah lahan tersebut dulunya merupakan lahan perkebunan warga yang ditanami tumbuhan seperti elai, cempedak, nangka dan lainnya. Namun, pada tahun 1980 tanah warga itu dirampas secara paksa oleh Laksus Pangkopkamtib dengan dalih pinjam pakai kepada Kepala Kampung dimasa itu yakni Salepo.

“Pinjam pakai itu cuma sepihak sama Kepala Kampung untuk dijadikan tempat isolasi tahanan politik eks PKI saat itu,” jelasnya.

Isolasi tersebut berjalan selama 2 tahun. Pada tahun 1983 tahanan eks tapol PKI itu direlokasi ke Ambarawang, Kabupaten Kutai Kartanegara. Namun tanah yang semula dijadikan perkebunan oleh warga itu tidak dikembalikan ke masyarakat. Justru Laksus saat itu malah menyulap lahan tersebut menjadi perumahan anggota TNI.

“Zaman dulu kan tidak ada yang berani menentang kekuasaan tentara, khususnya TNI AD. Sehingga warga saat itu hanya bisa pasrah,” tambah Ardiansyah.

Kemudian pada tahun 1985 perumahan anggota TNI itu tuntas. Tepat pada awal Januari 1985 sejumlah anggota TNI pun mulai menghuni perumahan tersebut.

Sebagian anggota TNI yang kini telah menjadi purnawirawan tersebut pun kemudian membeli lahan tersebut kepada pemilik lahan pada tahun 2003 dengan cara mencicil pembayaran tersebut hingga lunas.

“Purnawirawan TNI yang menempati lahan tersebut membeli lahan ini ke pemilik asli, karena tahu lahan ini bukan milik Kodam,” tegasnya.

Dan sejak awal Januari 2023, warga kemudian melayangkan gugatan ke pengadilan menyusul surat pengosongan rumah yang dihuni para purnawirawan sejak 2017 hingga pada Desember 2022 kemarin. Warga juga mengakui memiliki sejumlah dasar alas hak kepemilikan atas tanah di kawasan Sumber Rejo ini.

“Dasar warga itu alas hak segel, sertifikat dan akta jual beli,” ujar Ardiansyah lagi.

Sementara itu, Kapendam VI Mulawarman, Kolonel Arm Kukuh Dwi Antono mengklaim bahwa, lahan Kodam VI Mulawarman di kawasan Sumber Rejo merupakan milik Kodam dengan total luasan 60 ribu meter persegei atau kurang lebih 6 hektare. Tercatat sebagai barang milik negara dengan nomor kode KUAKPB/012.22.16.344293.000.KD.

“Nah, di sini tercatat ada kurang lebih 121 bangunan,” ujarnya.

Kukuh juga mengklaim bahwa Kodam VI Mulawarman memiliki legalitas yang sah atas kepemilikan lahan di Sumber Rejo tersebut. Untuk itu, Kodam mempertahankan tanah yang menjadi miliknya itu.

“Kita juga tidak berani kalau itu bukan hak kita, bukan hak TNI AD, bukan hak Kodam. Kita juga tidak akan mempertahankan,” jelasnya.

Ditambahkan Ardiansyah, bahwa agenda sidang selanjutnya yang berlangsung yakni pembuktian surat dari penggugat di Pengadilan Negeri Balikpapan.

“Tanggal 7 nanti sidang selanjutnya,” tutupnya.(Rm)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER