spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Operasi ODOL, Dishub Jaring Puluhan Kendaraan Bandel

TANJUNG REDEB – Puluhan kendaraan di Kabupaten Berau yang terindikasi over dimension over loading (ODOL) terjaring razia Dinas Perhubungan (Dishub) Berau. Selain lantaran muatannya yang berlebih, mereka juga belum melengkapi buku Uji Kendaraan Bermotor (KIR).

Kepala Dishub Berau, Andi Marewangeng menuturkan, adapun kendaraan tersebut akan ditilang dengan denda maksimal. Itu menjadi langkah edukasi serta memberikan efek jera untuk tidak mengabaikan kelengkapan surat serta membawa muatan sesuai porsinya.

Selain menjaga suasana kendaraan yang melintasi jalan-jalan di Berau bisa ikut peraturan dan menaati aturan tersebut. Tentu, muaranya nanti diharapkan baik individu ataupun perusahaan yang memiliki kendaraan operasional yang dilengkapi KIR bisa mematuhi aturan yang ada.

“Kita mau, kendaraan bisa tertib administrasi. Ini menyangkut keselamatan berkendara juga, apalagi kalau sampai overload,” ujarnya.

PPNS Dishub Berau, Rendyansyah menyampaikan, pihaknya menyasar kendaraan yang melanggar batas muatan atau ODOL. Sebab, penyebaran informasi secara masif telah dilaksanakan beberapa tahun belakangan, sehingga momen ini diambil sebagai langkah tegas penindakan.

Dishub Berau belum lama ini melakukan razia gabungan bersama Polres Berau, BPTD Tarakan dan Polisi Militer. Juga dibantu oleh Badan Pengawasan Transportasi Darat (BPTD) Tarakan dan Kepolisian serta Polisi Militer. Puluhan kendaraan digiring masuk dan menjalani serangkaian tes dan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan di depan Kantor Dishub Berau.

“Sasaran utama kita adalah yang kelebihan muatan, kita minta surat uji berkala KIR. Ini instruksi kementerian penindakan tegas terhadap ODOL,” paparnya, Minggu (3/9/2023).

Pelaksanaan tersebut, para pelanggar didominasi ketiadaan kelengkapan surat menyurat perjalanan berupa buku KIR. Sebagian ada yang tidak mengurus bahkan tidak memperpanjang usia buku KIR.

“Kita ambil tilang maksimal. Karena sudah ada sosialisasi beberapa tahun ini kan,” paparnya.

Sebagian surat kepemilikan sopir menjadi penangguhan berupa SIM atau STNK. Jika kedua surat itu tidak ada, maka pihaknya terpaksa menahan kendaraan yang melanggar tersebut, baik kapasitas ataupun kelengkapan berkendara.

“Kalau tidak ada surat-surat, terpaksa kita tahan kendaraannya,” tegasnya.

Pihaknya berharap, kegiatan ini bisa meningkatkan kesadaran individu maupun perusahaan untuk melengkapi kendaraan dengan data administratif yang lengkap dan hidup. Sehingga, hal itu bisa mencegah terjadinya hal-hal yang tidak dinginkan.

“Kami harap ini bisa jadi kesadaran masyarakat dan perusahaan untuk mengawasi kendaraan operasionalnya agar lengkap administrasi,” pungkasnya.(Rm)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img