spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Regulasi Tilang Sepeda Listrik Belum Ada, Satlantas Sebatas Lakukan Imbauan

Balikpapan – Operasi Zebra Mahakam 2023 baru saja dimulai, jajaran Satlantas di Kaltim pun melaksanakannya selama 14 hari atau maulai tanggal 4 September hingga 17 September 2023 mendatang. Seiring berjalannya Operasi Zebra Mahakam 2023 berlangsung, tren sepeda listrik menjadi perhatian, khususnya di Kota Balikpapan.

Pengguna sepeda listrik pun belakangan semakin marak, tidak hanya di jalan kompleks saja tapi sampai di jalan raya. Pengemudi tanpa menggunakan helm dan terlihat tak sedikit pengendaranya masih di bawah umur.

Kabag OPS Direktorat Lalulintas Polda Kaltim, AKBP Bangun Isworo mengatakan, sejatinya penggunaan sepeda listrik sudah ada aturan khusus yang berupa surat edaran.

“Edaran itu dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan yaitu Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik,” ujarnya, Selasa (5/9/2023).

Lebih lanjut Bangun menjelaskan, dalam Permenhub itu juga telah diatur mulai dari spesifikasi sepeda listrik, pengguna sepeda listrik, hingga jalur yang boleh dilalui alat transportasi yang tergolong baru di Indonesia.

Seperti di Pasal 2 ayat 2 menyebutkan, sepeda listrik harus memenuhi persyaratan keselamatan seperti lampu utama, alat pemantul cahaya (reflector) posisi belakang atau lampu, sistem rem yang berfungsi dengan baik, alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan, klakson atau bel, dan kecepatan paling tinggi 25 km/jam.

“Sedangkan di transportasi itu kecepatan bisa mencapai hingga 55 Km/jam,” jelasnya.

Kemudian di Pasal 4 ayat 1 mengatur tentang persyaratan pengguna sepeda listrik, dalam aturannya pengguna harus berusia minimal 12 tahun, juga wajib menggunakan helm, tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang kecuali Sepeda Listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang.

Di pasal yang sama, juga dikatakan untuk tidak melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan, memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas seperti menggunakan kendaraan tertentu secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain.

“Selanjutnya memberikan prioritas pada pejalan kaki, menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain, membawa kendaraan dengan penuh konsentrasi,” tambah Bangun.

Lalu di Pasal 4 ayat 2, dikatakan jika pengguna sepeda listrik berusia 12 (dua belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun, harus didampingi oleh orang dewasa.

Pada Pasal 5 ayat 1 tertulis aturan yang mengatur tentang jalur yang boleh dilewati sepeda listrik adalah lajur khusus dan Kawasan tertentu yang meliputi lajur sepeda dan lajur yang disediakan secara khusus untuk Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

“Sedangkan kawasan tertentu meliputi, pemukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day), kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi,” ujarnya lagi.

Area kawasan perkantoran, dan area di luar jalan dalam hal ini telah tersedia lajur khusus, dan juga kendaraan tertentu dapat dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki.

“Maka, artinya kendaraan listrik ini bisa melintas di jalan umum, tapi Pemda dalam hal ini Pemkot Balikpapan harus menyediakan jalur khusus seperti jalur sepeda,” jelasnya.

Meskipun sudah ada edaran terkait penggunaan sepeda listrik, namun rupanya tidak ada aturan untuk melakukan penilangan jika menemukan pengguna sepeda listrik yang menyalahi aturan.

“Sementara ini nggak ada aturan ataupun perintah untuk menilang, jadi kami sebatas imbauan saja dan melakukan peneguran secara humanis,” tutupnya. (Rm)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img