spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Komisi II Dorong Perda Berau Nomor 7 Tahun 2018 Dibuatkan Turunannya

TANJUNG REDEB – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau Elita Herlina mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau untuk segera membuat turunan dari Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pelestarian Bahasa Banua dan Kebudayaan Berau, berupa peraturan bupati (Perbup).

Sebagai langkah untuk memaksimalkan perlindungan dan pelestarian kebudayaan Bumi Batiwakkal. Salah satu penerapannya yakni menonjolkan tiga suku asli Berau pada saat event besar, seperti Hari Jadi Berau.

Adapun tiga suku asli tersebut yakni, Banua, Bajau, dan Dayak. Pasalnya, sudah sejak lama Perda tersebut diterbitkan. Namun, Elita menyayangkan hingga saat ini belum ada turunannya.

“Di Perda itu sudah jelas, ketika ada event-event perlu menonjolkan makanan khas dan kebudayaan kita yang mengusung tiga budaya tersebut. Tetapi, masih terkendala di Perbup,” ungkapnya, Senin (2/10/2023).

Selaku Komisi II DPRD, pihaknya selalu memberikan dorongan kepada pemerintah daerah untuk segera membuatkan turunan berupa Perbup, agar dapat berjalan optimal.

Padahal, jika perda tersebut dapat diaplikasikan tentunya bisa dijadikan sarana untuk memperkenalkan adat dan budaya asli Berau kepada masyarakat. Terlebih pada momentum Hari Jadi Berau.

Di samping itu dirinya juga mendorong agar hotel, resort dan penginapan yang ada di Bumi Batiwakkal untuk menyajikan makanan khas Berau seperti, Bubur Ancur Paddas. Hal ini pun sebagai penerapan Perda Nomor 7 Tahun 2018 tersebut.

“Misalnya khusus hari tertentu saja, pengunjung hotel dapat menikmati sarapan dengan makanan khas Berau,” pungkasnya. (Mnz/Adv)
Pewarta: Amnil Izza
Editor: Irfan

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER