spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Komisi II Minta Pemkab Fasilitasi Pemasaran Batik Berau


TANJUNG REDEB – Batik merupakan kesenian bernilai tinggi yang menjadi budaya Indonesia, tidak terkecuali di Kabupaten Berau. Makanya, Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau Wendy Lie Jaya mengajak masyarakat untuk melestarikan batik khas Berau.

Bertepatan dengan Hari Batik Nasional yang jatuh pada tanggal 2 Oktober, Wendy juga mengucapkan selamat Hari Batik kepada seluruh masyarakat Kabupaten Berau.

Ia menekankan pentingnya melestarikan dan menghargai kekayaan budaya lokal, salah satunya Batik khas Berau. Merupakan kekayaan yang perlu dibanggakan sebagai warga Berau.

Di samping itu, dirinya pun mendorong agar para perajin batik di Berau dapat meningkatkan keahlian mereka, khususnya dalam membuat motif batik. Selain membutuhkan kreativitas yang tinggi, juga perlu berbeda, sebagai ciri khas Berau bahkan perajin itu sendiri.

“Para perajin batik di Berau perlu diupgrade lagi berkaitan kemampuannya. agar produk yang di hasilkan tidak monoton,” ucapnya, Senin (2/10/2023).

Dirinya juga meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk terus melakukan pembinaan dan pelatihan terhadap para perajin batik Berau Seperti, pelatihan membuat kreasi motif batik baik bagi pemula maupun yang sudah bisa.

“Tentu dalam hal ini OPD terkait wajib melakukan pembinaan dan pelatihan tersebut,” tegasnya.

Di samping itu, dirinya juga mengingatkan pemerintah daerah agar dapat memfasilitasi pemasaran batik Berau. Yang mana diakuinya di era yang serba digital ini para pelaku usaha harus mampu mengikuti perkembangan zaman dengan mulai memasarkan produk secara digital atau online.

“Ada keberpihakan pemerintah daerah terkait pemasaran batik lokal kita. Diharapkan dapat memfasilitasi pangsa pasar batik lokal Berau,” paparnya.

“Tidak perlu muluk-muluk, minimal para Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan untuk memakai batik lokal dihari tertentu,” sambungnya. (Mnz/Adv)
Pewarta: Amnil Izza
Editor: Irfan

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS