spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Madri Sambut Baik Rencana Pemerintah Setarakan Hak dan Kewajiban PNS dan PPPK

TANJUNG REDEB – Pemerintah telah menyiapkan skema iuran pasti atau defined contribution bagi para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Kebijakan itu akan dijalankan seiring dengan telah sahnya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara atau Revisi UU ASN menjadi UU.

Revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 itu telah disahkan oleh DPR RI, yang mana isinya mengamanatkan pemerataan kesejahteraan bagi ASN, baik PNS maupun PPPK, termasuk hak jaminan pensiun. Maka, kini PPPK akan mendapat hak yang sama seperti PNS.

Mendengar hal itu, Ketua Madri Pani menyambut baik niat pemerintah pusat. Dirinya sangat mengapresiasi langkah pemerintah pusat yang ingin mengatur kesetaraan hak dan kewajiban antara PNS dan PPPK.

“Saya sangat mengapresiasi bahwa pemerintah pusat sudah mengkaji dan mengevaluasi sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku,” ucapnya.

Menurutnya, skema yang diatur juga harus berdasarkan pangkat dan golongan yang menjadi perhatian pemerintah. Itu yang membedakan baik gaji dan tunjangan yang diterima para PNS. Ada pengecualian berdasarkan standarisasi dari golongan-golongan itu.

“Saya rasa pada skema PPPK juga perlu ada pangkat dan golongan yang mengatur besaran gaji dan tunjangan,” katanya.

Kendati begitu, Madri meminta kepada para PPPK di Kabupaten Berau untuk tetap semangat bekerja. Skema iuran pasti yang sedang disusun pemerintah harus dijadikan motivasi untuk terus bekerja.

“Jangan sampai sudah diberi tunjangan malah malas-malasan kerja,” tandasnya. (Adv/Mnz)

Pewarta: Amnil Izza
Editor: Irfan

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER