SENDAWAR – Sepanjang bulan Januari hingga Maret tahun 2023 ini, anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kutai Barat (Kubar) telah mengungkap sedikitnya 19 kasus peredaran gelap narkotika.
Dari 19 kasus yang diungkap, 16 kasus diantaranya ditangani oleh Polres Kubar, sementara 3 lainnya ditangani oleh Polsek. Sebanyak 19 orang yang terlibat dalam kasus itu, kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain berhasil menangkan 19 tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat total 99,7 gram brutto.
“Tersangkanya sebanyak 19 orang. Total barang bukti yang diamankan jenis sabu dengan berat total 99,7 gram,” ucap Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman melalui Waka Polres Kubar, Kompol I Gede Dharma Suyasa dalam konferensi pers di Mako Polres Kubar, Senin (13/3/2023).
Kompol I Gede juga mengungkapkan bahwa saat ini 19 kasus peredaran narkoba itu telah masuk tahap saru. Selain itu juga ada yang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kubar.
“Pelaku yang diamanlan seluruhnya pekerja swasta. Tidak ada yang anak-anak atau pegawai,” ungkapnya.
Di antara ke-19 tersangka, disebutkan Kompol I Gede terdapat satu orang pelaku berinisial S warga Kampung Tutung, Kecamatan Linggang Bigung, yang kedapatan menjual obat tanpa izin.
S ditangkap oleh aparat pada (7/3/2023) lalu di Kampung Ombau Asa, Kecamatan Barong Tongkok. Dari tangan pelaku polisi mengamankan sedikitnya 1.968 butir obat Yaridon yang termasuk kategori obat keras.
“Efeknya kurang lebih seperti pil dobel L, hanya saja ini kegunaan untuk obat lambung, hanya ada kandungan yang bisa jadi penenangnya,” jelas Kompol I Gede.
Kompol I Gede mengungkapkan bahwa obat keras itu dibeli pelaku secara online. Dari pengakuan S, obat tersebut biasa dipasarkan ke masyarakat dengan harga satu juta per poket, isi 175 butir.
“Kurang lebih sudah 4 bulan diedarkan di daerah Kutai Barat. Per poketnya 275 butir seharga Rp 1 juta. Sedangkan dia beli 1 dus hanya 700 ribu,” ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku S kini telah berada di dalam jeruji besi Polres Kubar. Ia dijerat Pasal 196 subsider Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda Rp 1 miliar. (vic)