spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Samsun: Jangan Lupakan Kewajiban Reklamasi Sebelum Alih Fungsi Lahan

SAMARINDA – Idealnya, Kewajibannya reklamasi pasca tambang sebelum dilakukan alih fungsi lahan adalah mutlak. Meski faktanya kondisi itu banyak tak terealisasi di kaltim. Tegas, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun mengingatkan pengusaha pertambangan batu bara untuk memenuhi kewajiban itu.

Legislator PDI Perjuangan ini menilai, fenomena yang terjadi di Bumi Etam banyak perusahaan yang enggan melakukan reklamasi. Malahan lubang yang dibiarkan menganga dijadikan tempat wisata.

Padahal menurutnya pengusaha batu bara semestinya mengembalikan dulu fungsi lahan tersebut sebagaimana mestinya. Barulah lahan tersebut dimanfaatkan untuk sektor lain seperti pertanian, peternakan maupun parawisata.

“Dikembalikan dulu seperti semula, hal itu jadi tanggung jawab perusahaan. Mungkin karena harus bayar bermilyar-milyaran makanya berpikir lepas tangan,” tegasnya (25/10/2023).

Sebenarnya menurut Samsun, lahan pasca tambang bisa saja langsung dimanfaatkan, misal digunakan untuk sektor pertanian. Namun butuh upaya keras untuk mengelolanya dan juga biaya yang besar. Musabab ada lubang-lubang tambang di area tersebut yang tentunya harus ditutup oleh para petani.

“Itu jadi tanggung jawab perusahaan bukan para petani, ‘kan ada itu jamrek. Harus menyehatkan tanah itu,  memerlukan biaya pengelolaan. Sedangkan petani tak bisa melakukan sendiri tanpa campur tangan pemerintah,” tutupnya. (adv/dprdkaltim)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS