YOGAYAKARTA – Kasus penutupan patung Bunda Maria di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, terus bergulir. Akibatnya, Kapolres Kulon Progo Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, AKBP Muharomah Fajarini, dicopot dari jabatannya.
Muharomah akan dimutasi menjadi perwira menengah (pamen) Polda DIY, sesuai telegram bernomor ST/714/III/KEP./2023 tertanggal 27 Maret 2023.
Video penutupan patung Bunda Maria dengan terpal viral di media sosial, dengan klaim bahwa aksi tersebut didalangi oleh ormas yang keberatan figur tokoh penting umat Kristiani dipertunjukkan di bulan Ramadan.
Peristiwa itu terjadi di Rumah Doa Sasana Adhi Rasa St. Yakobus, di Desa Bumirejo, Kulon Progo, Yogyakarta pada Rabu (22/3/2023). Polisi menyimpulkan bahwa penutupan patung muncul karena inisiatif pemilik rumah doa, Sutarno, atas saran kakaknya Sugiharto.
Sutarno mengklarifikasi bahwa penutupan patung Bunda Maria dilakukan karena administrasi rumah doa belum lengkap, sehingga kakaknya menyarankan menutup patung selama satu bulan.
Muharomah memohon maaf atas misinformasi yang terjadi, karena salah satu anggotanya salah menangani laporan dari warga terkait penutupan patung. “Mohon maaf karena anggota (polisi) kami salah dalam penulisan narasi. Kami sudah diperintah Kapolda (DIY) bahwa tidak ada ormas yang mengganggu keamanan dan ketenteraman,” jelas Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini yang ikut hadir bersama Sutarno di konferensi pers.
Muharomah juga turut mengklarifikasi terkait dengan kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa penutupan patung Bunda Maria dengan terpal itu murni inisiatif pemilik rumah doa, bukan tekanan dari ormas. Meski pihak kepolisian dan pemilik telah mengklarifikasi, publik hingga detik ini masih ragu apakah kejadian tersebut bebas dari keterlibatan Ormas. (rm)