TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mendapatkan jatah dari Dana Bagi Hasil (DBH) kelapa sawit dari pemerintah pusat. Dana ini disalurkan melalui Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) bersama 9 kabupaten dan kota lainnya di Kaltim.
Kukar sendiri mengantongi DBH kelapa sawit sebesar Rp 19,7 miliar. Di bawahq Kutai Timur (Rp 37,4 miliar), Berau (Rp 20,5 miliar) dan Paser (Rp 20,3 miliar). Kemudian Kutai Barat (Rp 17,8 miliar), Samarinda (Rp 11,8 miliar), PPU (Rp 11,6 miliar), Mahakam Ulu (Rp 8,7 miliar), Bontang (Rp 7 miliar) dan Balikpapan (Rp 6,9 miliar).
Sementara untuk Pemprov Kaltim mengantongi Rp 45 miliar, sehingga total Kaltim mendapatkan jatah Rp 205,5 miliar dari pemerintah pusat.
“Di dalam pedoman Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) sudah jelas penggunaannya, itu ada aturan penggunaannya,” ungkap Edi Damansyah, bupati Kukar, belum lama ini.
Edi melanjutkan, anggaran DBH tersebut akan digunakan untuk pembangunan di kawasan kebun sawit, terutama kawasan kelapa sawit milik rakyat. Terutama untuk pembangunan infrastruktur jalan kawasan sawit yang berada di kecamatan penghasil kelapa sawit.
Dengan mengerahkan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kukar untuk pembangunan jalan utamanya, sementara jalan-jalan sekunder berupa blok-blok akan dikerjakan oleh Dinas Perkebunan (Disbun) Kukar. “Yang pasti kami fokuskan untuk infrastruktur perkebunan rakyat sesuai pedomannya,” tutupnya. (adv)