TENGGARONG – Panti Sosial Asuhan Anak Tenggarong, milik Dinas Sosial yang berada di Jalan Pesut, Kelurahan Timbau, dijadikan sebagai penampungan sementara Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Sebelum nantinya dikembalikan kepada keluarga, dirawat atau dikirim ke Dinas Provinsi (Dinsos) Kalimantan Timur (Kaltim).
Dinsos Kukar yang mendapatkan laporan adanya ODGJ yang meresahkan dari masyarakat, akan dijemput oleh Dinsos Kukar yang dibantu oleh Satpol PP Kukar. Untuk kemudian dikirim menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ).
Ketika yang bersangkutan saat diamankan kurang meyakinkan kondisinya, maka akan terlebih dahulu dicek oleh Puskesmas. Selanjutnya, setelah dirawat dan dianggap oleh RSJ sudah membaik, maka akan dikembalikan ke keluarganya.
“Hanya penampungan sementara, maksimal 14 hari,” ungkap Kepala Dinsos Kukar, Hamly.
Dalam sebulan, dikatakan Hamly, jumlah ODGJ yang diterima fluktuatif. Paling banyak yang pernah diterima mencapai 10 orang, dan itu pun kelaur-masuk saja ke Panti Sosial Asuhan Anak Tenggarong. Salah satu faktornya, banyak keluarga ODGJ yang berada di luar Kukar.
Namun terkadang, Dinsos Kukar pun juga menemukan ODGJ yang tidak diketahui siapa dan dimana keluarganya. Inilah yang menjadi salah satu kendala Dinsos Kukar. Sehingga perlu komunikasi dan koordinasi intens bersama RSJ yang merawat pasien. Karena memang batasan Dinsos Kukar yang hanya boleh merawat maksimal 14 hari.
“Jika tidak ketemu dengan keluarganya bertahun-tahun, pihaknya juga akan berkomunikasi dengan Balai ODGJ di Banjarmasin dan Temanggung. Di sana akan ditempatkan dalam jangka panjang,” tutup Hamly. (adv)