spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Partai Berkarya Gugat KPU ke PN Jakpus, Minta Pemilu Ditunda

JAKARTA – Partai Berkarya menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas ketidaklulusannya sebagai peserta Pemilu 2024. Gugatan tersebut didaftarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya pada Selasa (4/4) dan telah terdaftar dengan nomor perkara 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst, demikian dilansir dari laman PN Jakarta Pusat.

“Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata,” bunyi salah satu petitum Partai Berkarya yang dikutip pada Jumat (7/4).

Partai Berkarya meminta KPU menunda tahapan Pemilu 2024 dan memasukkan Partai Berkarya sebagai peserta Pemilu 2024. “Menghukum Tergugat untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu tahun 2024, sampai penggugat dinyatakan sebagai partai politik peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 atau sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht),” demikian bunyi salah satu petitum Partai Berkarya.

Selain itu, Partai Berkarya juga meminta PN Jakpus untuk menghukum KPU dengan membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp215.000.000.000 dan Rp25.000.000.000, sehingga total ganti rugi yang diminta adalah sebesar Rp. 240.000.000.000,- (dua ratus empat puluh miliar rupiah).

Kordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU, Afifuddin, mengatakan bahwa pihaknya akan menyiapkan dengan baik untuk melawan gugatan tersebut dan belajar dari pengalaman gugatan yang pernah dilakukan oleh Partai Prima.

“Kami akan menyiapkan dengan lebih baik lagi, termasuk menggandeng kuasa hukum dan menyiapkan jawaban dan saksi jika diperlukan,” kata Afif kepada wartawan pada Jumat (7/4). “Kami ingin menyampaikan bahwa semua proses hukum yang dihadapi oleh KPU kami tangani dengan sangat serius agar tahapan pemilu tidak terganggu,” imbuhnya.

Sebelumnya, Partai Prima pernah melakukan langkah serupa dengan menggugat KPU ke PN Jakpus dan menang dalam gugatannya. PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 dalam putusannya, namun KPU mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Keputusan PN Jakpus tersebut juga banyak ditentang oleh berbagai pihak. (RM)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER