spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Masih Banyak Persoalan Hukum di Atas Tanah Negara

TANJUNG REDEB – Persoalan hukum di atas tanah negara masih sering terjadi di Kabupaten Berau. Kondisi tersebut kerap membuat pemerintah dilematis. Dibutuhkan kepastian hukum dalam penerbitan surat keterangan penguasaan tanah (SKPT).

Makanya, pemerintah daerah saat ini gencar mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Penguasaan Tanah Negara.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Berau Feri Kombong menuturkan, bahwa persoalan penguasaan tanah negara tersebut merupakan isu lama yang telah menumpuk dan baru muncul kembali.

“Baik itu masalah tanah dengan sesama masyarakat maupun masyarakat bersama perusahaan,” sebut Feri, Rabu (15/11/2023).

Menurutnya, untuk mengurai permasalahan tersebut, seharusnya sudah dilakukan sejak lama. Jika baru sekarang mau diselesaikan sebenarnya cukup rumit. Tapi, kapan lagi jika tidak dirampungkan sekarang.

“Karena semua ada aturannya dalam penguasaan tanah ini, bahkan di beberapa tempat lainnya sebagian punya tanah, lainnya yang punya tempat,” ungkapnya.

Karena disebutkannya memang ada beberapa indikasi surat tanah hanya asal dibuat tanpa melihat isi maka ada tujuan. Sehingga permasalahan-permasalahan harus segera diurai, dan diselesaikan. Alhasil pihaknya meminta perlu ada ketegasan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta harus mulai dari bawah.

“Mulai dari tingkat kepala kampungnya dan dari pihak BPN-nya,” jelasnya.

Termasuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menurutnya harus berkoordinasi dengan instansi terkait. Yaitu mulai dari tingkat RT, kampung sampai ke BPN. Sebab beberapa yang dipertanyakan itu justru seolah-olah berjalan sendiri.

“Kita inginkan ada kolaborasi supaya masalah tanah bisa clear,” pungkasnya. (Adv/Mnz)

Pewarta: Amnil Izza
Editor: Irfan

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS