BULUNGAN– Polemik pencopotan Kombes Teguh Triwantoro dari Kabid Propam Polda Kalimantan Utara (Kaltara) terkait hilangnya barang bukti BBM ilegal berbuntut panjang. Terbaru, IPW mengungkap adanya dugaan suap Rp 1,7 miliar terkait kasus BBM ilegal itu dan meminta Mabes Polri memeriksa Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya.
“Jadi diperiksa lah, ditentukan apa benar ada suap (Rp 1,7 M) kepada Kapolda, apakah benar ada pemerasan oleh Kapolres Tarakan dan kasat Reskrim Tarakan kepada pengusaha AB,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada detikcom, Selasa (25/4/2023) malam.
Sugeng menjelaskan, kasus ini bermula saat jajaran Satreskrim Polres Tarakan mengungkap kasus BBM ilegal pada 16 Februari 2023. Seorang pengusaha inisial AB turut ditangkap.
“Nah, setelah ditangkap oleh pengusaha yang ditangkap menyatakan bahwa itu mereka mengambil BBM dari perusahaan satu grup, bukan membeli,” kata Sugeng.
Penyidik disebut sempat menjerat AB atas tindak pidana penggelapan hingga belakangan kasus ini diselesaikan secara restorative justice. Namun menurut Sugeng, penyidik meminta imbalan Rp 1,5 miliar kepada AB dan seorang rekannya inisial F.
“Dibuat restorative justice, supaya dianggap selesai kasus tersebut. Tetapi diminta uang Rp 1,5 miliar diduga oleh Kapolresta (Kapolres Tarakan) atau oleh Kasat Reskrim Iptu Muhammad Komaini,” kata Sugeng.
Menurut Sugeng, meski pengusaha AB dan rekannya F dimintai uang Rp 1,5 miliar, tapi mereka mengambil dana Rp 1,7 miliar di bank pada tanggal 20 dan 21 Februari 2023. Uang itu kemudian dibawa menuju ruangan Kapolda Kaltara Irjen Daniel.
“Setelah Rp 1,7 miliar itu diambil pada tanggal 20 Febuari, si pengusaha membawa tas yang diduga berisi uang ke arah ruang Kapolda,” kata Sugeng.
Lebih lanjut, Sugeng mengklaim memiliki bukti CCTV bahwa tas ransel yang diduga berisi duit Rp 1,7 miliar itu tak lagi dibawa pulang oleh pengusaha AB dan rekannya saat kembali dari ruangan Kapolda Kaltara Irjen Daniel. Sugeng mengatakan AB ke ruangan Kapolda atas arahan Kapolres Tarakan dan Kasat Reskrim Tarakan.
“Dia bergerak ke arah ruang Kapolda membawa tas kemudian setelah keluar sudah tidak bawa. Dia datang ke sana atas permintaan dari Kapolres Tarakan atau Kasat Reskrim,” ungkapnya.
Kabid Propam Kombes Teguh Triwantoro Dicopot
Sugeng mengatakan pengusaha AB langsung membuat laporan ke Mabes Polri setelah membawa ransel itu ke arah ruangan Kapolda Kaltara. AB dan rekannya mengaku jadi korban pemerasan.
“Nah oleh pengusaha ini dilaporkan lah ke Mabes Polri soal pemerasan yang mereka alami,” kata Sugeng.
Berdasarkan laporan pengusaha itu, Mabes Polri menerjunkan tim ke Polda Kaltara untuk memulai penyelidikan. Kombes Teguh Triwantoro yang saat itu masih menjabat Kabid Propam Polda Kaltara ikut membantu penyelidikan Mabes Polri.
“Tim Mabes Polri kemudian turun, menurunkan tim Paminal ke Polda Kaltara dengan bekerja sama Kabid Propam. Nah ini baru nih nyambung ke Kabid propam nih,” kata Sugeng.
Upaya Kombes Teguh membantu penyelidikan Mabes Polri terkait dugaan suap itu disebut-sebut menjadi penyebab ia dinonaktifkan oleh Irjen Daniel sebagai Kapolda Kaltara.
“Jadi Kabid propam membantu tim Paminal menyita barang bukti elektronik yaitu CCTV yang mengarah ke ruang Kapolda,” katanya.
Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya tak menampik adanya laporan dugaan pemerasan oleh pengusaha AB di Mabes Polri. Namun dia menegaskan tuduhan dalam laporan itu tidak benar.
“Itu ada laporannya juga ke Mabes. Tapi kalau tanya saya tidak benar ceritanya seperti itu,” kata Irjen Daniel saat dimintai konfirmasi terpisah, Rabu (26/4/2023).
Saat ditanya soal klaim IPW memiliki bukti CCTV, Irjen Daniel tetap pada keterangannya. Dia mengaku enggan berpolemik soal klaim itu.
“Silakan (kalau IPW memang punya bukti CCTV) saya enggak mau berpolemik. Kalau nanya saya itu enggak benar,” tegas Irjen Daniel.
Irjen Daniel juga membantah dengan tegas penonaktifan Kabid Propam Kombes Teguh dilakukan karena membantu Mabes Polri dalam mengusut dugaan pemerasan itu. “Yang itu juga tidak benar,” tegasnya. (rm)