spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

PDIP Akan Bertemu PPP Usai Deklarasikan Dukungan Kepada Ganjar

JAKARTA – PDI Perjuangan akan bertemu dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam waktu dekat usai PPP mendeklarasikan dukungan terhadap Ganjar Pranowo sebagai bakal calon presiden Republik Indonesia pada Pemilu 2024.

“Keputusan PPP ini akan ditindaklanjuti dengan pertemuan dan dialog antarkedua partai dalam waktu dekat guna mengukuhkan kerja sama partai politik,” ujar Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

Hasto menyatakan bahwa PDI Perjuangan menyambut terbuka dukungan yang diberikan oleh PPP terhadap Ganjar Pranowo. Pengumuman dukungan PPP hari ini disampaikan Plt Ketum PPP Muhammad Mardiono didampingi Sekjen PPP Arwani Thomafi dan sejumlah pengurus PPP lainnya.

“Keputusan PPP ini merupakan sebuah dukungan sangat positif. PDI Perjuangan memberi apresiasi kepada PPP,” ucap Hasto.

PDI Perjuangan mencatat salah satu landasan PPP untuk mendukung Ganjar Pranowo, yakni PPP ingin menitipkan prinsip amar ma’ruf nahi munkar kepada Ganjar untuk diimplementasikan dalam tatanan politik pemerintahan di masa mendatang.

“Prinsip amar ma’ruf nahi munkar tersebut senapas dengan nasihat Ibu Megawati ke Mas Ganjar Pranowo, yaitu bijaksana dan baik, baik dan bijaksana,” tuturnya.

Dari sisi aspek sejarah, tutur Hasto melanjutkan, hubungan kedua partai memiliki kesamaan. Pada masa lalu, PDIP dan PPP menjadi partai yang sama-sama ditindas oleh Orde Baru.

“Selain itu, Ibu Megawati dan Pak Hamzah Haz pun juga memiliki hubungan yang sangat erat, apalagi pernah bersama di pemerintahan,” katanya.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (ant/rm)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img