TANJUNG REDEB – Pedagang Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran yang lebih dikenal dengan nama pom mini atau Pertamini harus dibatasi. Hal itu diungkapkan Anggota Komisi II DPRD Berau, Elita Herlina.
Pasalnya, banyak Pertamini diletakkan diatas trotoar yang merupakan aset dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau.
“Karena pada dasarnya trotoar adalah hak pejalan kaki, maka harus dikembalikan ke fungsinya,” ucapnya.
Dirinya mengungkapkan mereka tidak melarang pedagang toko sembako yang berjualan BBM Pertamini. Namun, jangan sampai memakai trotoar sebagai tempat Pertamini tersebut.
Elita menyebut, penempatan Pertamini di atas trotoar menyebabkan pejalan kaki menggunakan badan jalan, dan itu sangat berbahaya. Karena jalan merupakan area kendaraan melintas.
Tak hanya itu, keberadaan Pertamini di trotoar juga menyebabkan dampak bagi arus lalu lintas. Karena saat ada kendaraan yang melakukan pengisian, terkadang menyebabkan kemacetan. Dengan kata lain mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
“Saya harap OPD terkait bisa bertindak cepat menanggapi masalah ini, demi kenyamanan dan keamanan publik,” tegasnya.
Elita menyampaikan jika menurut aturan yang ada, Pertamini tersebut belum ada izinnya, sehingga dapat dikatakan masih ilegal. Sehingga, penegakan aturan berupa penertiban bisa dilakukan. (Adv)