PASER – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Paser melakukan pengawasan melekat pada tahapan pendaftaran Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
Anggota Bawaslu Kabupaten Paser, Fauzan, menyatakan bahwa pada tahap ini, pihaknya melakukan pemantauan pada setiap proses pendaftaran yang dilakukan oleh pengurus partai politik (parpol) maupun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser.
“Kami melakukan pengawasan secara melekat. Jadi, setiap partai yang datang ke KPU kami awasi, namun terdapat kendala pada akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Karena kami tidak memiliki akses untuk membukanya,” kata Fauzan pada Selasa (9/5/2023).
Bawaslu Kabupaten Paser berharap agar KPU memberikan akses kepada pengawas pemilu pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) pendaftaran calon anggota legislatif (Caleg) DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Hal ini dinilai penting agar dapat diawasi dan menjamin kesesuaian dokumen serta kelengkapan berkas pendaftaran bakal calon legislatif baik tingkat nasional maupun daerah. Pihak Bawaslu menilai KPU tidak memberikan akses seluas-luasnya bagi pengawas.
“Silon juga merupakan bagian dari objek pengawasan. Sehingga perlu dibuka agar pengawasan melekat melalui sistem juga terpantau,” kata Fauzan.
Selain itu, tujuan diperlukannya akses aplikasi berbasis web ini adalah agar pengawasan melekat dapat dilakukan untuk meminimalisir terjadinya sengketa, karena menjadi salah satu tugas Bawaslu dalam melakukan pencegahan.
“Akses Silon yang ada hanya bisa digunakan untuk pemantauan. Padahal, akan lebih baik jika kami juga bisa mengamati bersama-sama dan melakukan antisipasi jika ada kekurangan,” tambah Fauzan.
Sebagai informasi, hingga 9 hari setelah dibukanya tahapan pengajuan Bacaleg di Kabupaten Paser, hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang telah menyerahkan berkas pendaftaran. Sementara parpol lainnya masih menentukan jadwal. (bs)