TANJUNG REDEB – Ketua DPRD Berau, Madri Pani menyampaikan agenda paripurna yang dilaksanakan pada Senin (24/6/2024) kemarin tidaklah ditunda. Agenda tersebut masih bisa dilanjutkan karena hanya bersifat penyampaian dari kepala daerah. Sehingga tidak perlu dilakukan penundaan.
“Ini bukan penetapan, hanya penyampaian saja. Walaupun cuma beberapa orang anggota dewan yang hadir, maka paripurna tetap bisa dilanjutkan,” ungkap Madri Pani.
Menurutnya, paripurna yang digelar akan melaksanakan beberapa agenda yaitu penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPD) Berau Tahun 2025-2045, pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, dan penyampaian pendapat akhir Fraksi DPRD Berau terhadap tiga Raperda.
“Ketidakhadiran beberapa anggota DPRD dalam rapat paripurna ini tidak mempengaruhi penyampaian yang dilakukan. Kecuali dari pihak Pemkab yang tidak hadir, maka paripurna akan tertunda,” tambahnya.
Lebih lanjut dikatakannya, penyampaian yang dilakukan hanya mewajibkan kehadiran eksekutif dan legislatif, meski tidak memenuhi kuorum yang ditetapkan. Berbeda ketika agenda tersebut merupakan penetapan, yang mewajibkan kehadiran anggota legislatif minimal 21 orang.
“Semua berjalan seperti biasa, tidak dilakukan penundaan. Jika agendanya berisi penetapan harus hadir dan memenuhi kuorum. Usai acara tersebut DPRD Berau langsung menindaklanjuti beberapa Raperda yang perlu diselesaikan,” tandasnya. (Adv)