spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bupati Edi Damansyah Resmikan Tugu Latsitardanus XLIV 2024 di Tenggarong

TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah, bersama sejumlah pihak, meresmikan Tugu Latihan Integrasi Taruna Wreda Nusantara (Latsitardanus) XLIV tahun 2024 di Taman Eks Tanjong Tenggarong. Pada Minggu (2/6/2024), sekitar pukul 13.30 WITA.

Dalam kesempatannya, Bupati Edi, pun bersyukur dengan terbangunnya Tugu Latsitardanus XLIV 2024, yang berbentuk burung Garuda tersebut.

Pun pengabdian para Taruna dan Taruni Latsitardanus XLIV tahun 2024,0selama kurang lebih 4 pekan di Kukar. Baik itu di Kecamatan Tenggarong, Tenggarong Seberang, Muara Kaman, dan Loa Kulu.

ini menjadi dorongan bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar untuk dapat memberikan kesan yang baik bagi masyarakat “Saya berterima kasih atas tugu yang telah dibangun dan infrastruktur penunjang fasilitas di Tenggarong,” ungkap Edi Damansyah, Minggu (2/6/2024).

Sejumlah kegiatan memang dilaksanakan di 4 kecamatan di Kukar. Diantaranya bedah rumah, pembangunan jalan, dan fasilitas lainnya. Termasuk dalam program karya bakti yang terselesaikan dan berjalan dengan baik. Edi pun menambahkan, kegiatan Latsitardanus ini memberikan torehan tersendiri oleh masyarakat Kukar. Disamping membangun kegiatan secara fisik ada juga yang memberikan informasi pendaftaran akademi.

Sementara itu, Danyontarlat 1 Macan Latsitardanus, Letkol (Kav) M Nasir, menyampaikan kegiatan Latsitardanus adalah kegiatan untuk menciptakan intergritas dan sinergritas yang kuat antara sesama Taruna.

Ia pun menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pemkab Kukar dan yang terlibat atas kelancaran dan keberhasilannya kegiatan Latsitardanus ke XLIV di Kukar, selama sebulan ini.

“Kami mohon maaf apabila ada sikap atau sifat dari kami yang salah,” tutup M Nasir. (adv/RM)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS