BALIKPAPAN – Seorang pengusaha katering bernama Umi Latifa telah melaporkan KPU Kota Balikpapan atas kasus dugaan penggelapan pembayaran ke Polresta Balikpapan dan Kejaksaan Negeri Balikpapan, baru-baru ini.
Umi Latifa yang memiliki usaha katering bernama CV Cahaya Barokah Mandiri ini, menyoalkan pembayaran katering yang di order KPU Kota Balikpapan sejak Desember 2022 hingga Februari 2023. “Penawaran kerjasama itu awalnya bukan dari KPU-nya langsung. Tapi ada marketing lepas yang menawarkan ke kami, sekitar November 2022,” ujar Umi di kediamannya, Kamis (18/5/2023).
Lebih lanjut Umi Latifa menjelaskan, marketing lepas atau pihak ketiga tersebut seorang pria bernama Zubaidi.
Terdengar menjanjikan, Umi pun lantas menerima penawaran Zubaidi. Apalagi usaha katering miliknya bukan kali pertama dipercaya oleh lembaga negara. Selama penyediaan katering, Umi mengaku sudah menyelesaikan sesuai dengan yang disepakati. Terakhir pada 14 Februari 2023, penyediaan katering berjalan dengan lancar.
“Itu dijanjikan dibayar bulan 3 (Maret 2023), makanya kami setor invoice. Dalam invoice itu sudah kami cantumkan juga supaya pembayaran melalui rekening perusahaan,” jelasnya.
Namun Zubaidi justru menyebut bahwa pembayaran tagihan akan dibayarkan pada Bulan Mei 2023. Umi sontak menolak mentah-mentah.
Bagi Umi, pembayaran di Bulan Mei 2023 terlalu lama. Apalagi menurutnya, perputaran roda usahanya sudah memasuki masa inflasi. “Adapun besaran tagihannya berkisar sekitar Rp 157 juta dari 6 kali penyediaan katering,” tambah Umi.
Dirinya sempat mendatangi langsung kantor KPU Kota Balikpapan untuk menagih langsung pembayaran tersebut. Namun, dirinya justru mendapati kabar bahwa pembayaran sudah dilakukan kepada Zubaidi. “Saya kaget dong dengar begitu. Padahal sudah saya tulis di invoice, pembayaran langsung kepada saya. Tapi malah dibayar ke Zubaidi, dibayar tunai lagi,” tegasnya.
“Saya kasih pilihan mudah buat transfer, nggak riskan, kenapa milih bayar tunai? Bayar ke orang lain lagi,” tambah Umi lagi.
Lebih lanjut Umi menjelaskan, Zubaidi sendiri sudah membuat surat pernyataan agar mengembalikan uang tersebut kepada KPU Kota Balikpapan paling lambat 15 April 2023.
Namun lantaran tidak ada kabar, Umi pun melayangkan somasi lebih dulu sebanyak 2 kali. Hingga akhirnya melapor ke Kepolisian dan kejaksaan pada 17 April 2023.
Dikonfirmasi, Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha membenarkan adanya persoalan tersebut. Bahkan Noor Thoha memastikan pihaknya siap untuk menjalani proses hukum yang berlaku.
“Kami siap saja jika dipanggil. Bagus saja, kami dukung penegakan hukum,” singkatnya. (Bom)