SAMARINDA– Seorang ayah di Kutai Kartanegara (Kukar) berinisial IR (43) tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri (HD) sejak masih duduk di bangku SMP. Biro Hukum Trc PPA Sudirman mengatakan, saat HD masih berusia 13 tahun, dirinya sudah mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh dari ayah kandungnya.
“Pada 9 tahun yang lalu, berawal saat ayahnya ini mabuk sehingga terjadilah persetubuhan itu. Perbuatan itu terus dilakukan pelaku (ayah kandungnya) terus menerus hingga korban (HD) memasuki usia 22 tahun,” kata Sudirman, Kamis (4/1/2024).
HD tak berani melaporkan perbuatan ayah kandung sendiri, lantaran mendapatkan ancaman bahwa ia akan dibunuh jika berani membeberkan perbuatan bejat ayahnya.
“Terakhir ayahnya menyetubuhi korban itu pada awal tahun 2024. Karena sudah jengah dengan perlakuan pelaku, akhirnya korban berani melaporkan ke pihak trc PPA dan didampingi untuk melaporkan ke pihak Polsek Loa Janan,” ujarnya.
Sekitar 9 tahun korban menjadi budak nafsu oleh ayah kandungnya sendiri, jauh sebelum kepergian ibunya yang baru 2 tahun.
“Ibu korban sudah meninggal dua tahun yang lalu. Dari informasi yang didapat kepada korban, semenjak masih hidup pun ibunya tidak mengetahui. Bahkan tetangga, keluarga yang berada di sekitar rumah korban pun tidak mengetahui kondisi korban,” beber Sudirman.
Lebih lanjut, korban sudah menikah selama 7 bulan, dan tinggal bersama ayah kandung korban. Namun sayangnya, pelaku justru tidak rela anak kandungnya bercumbu suaminya sendiri. Hingga dengan tega mengusir menantunya, agar pelaku lebih leluasa melakukan perbuatannya.
“Suami korban awalnya tidak mengetahui bahwa istrinya telah disetubuhi oleh mertuanya sendiri. Hingga pada akhirnya, mertuanya mengusir menantunya ini untuk pulang ke rumah orang tuanya, tetapi istrinya tidak boleh ikut serta. Dan juga suami korban diancam akan dibunuh oleh IR,” ucapnya.
Untuk kondisi korban mengalami trauma berat, dan enggan untuk pulang ke rumah ayahnya sendiri. “Korban berada di Samarinda di suatu tempat yang kita anggap aman untuk korban sementara. Dan visum baru saja dilakukan oleh korban yang juga didampingi oleh suaminya.
“Pelaku sudah diamankan di Polsek Loa Janan. Kita berharap pelaku bisa dijerat dengan pasal yang seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera. Semoga kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.
Penulis: RM
Editor : RM