spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Abd Rahman Wahid Dukung Tambahan Bankeu Kaltim untuk PPU

PPU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) berencana memperbesar alokasi Bantuan Keuangan (Bankeu) kepada Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Rencana tersebut mendapat tanggapan positif dari Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU, Abd Rahman Wahid.

Rahman menilai langkah ini akan menjadi dorongan besar bagi pembangunan daerah. Terutama dalam memperkuat permodalan bank milik daerah yang selama ini dinilai masih tergolong kecil.

“Terkait wacana pembesaran permodalan Bank daerah oleh Pemkab PPU, saya sangat menyambut baik. Selama ini modal bank daerah kita masih di kisaran Rp50 hingga Rp70 miliar, belum pernah tembus Rp100 miliar. Mudah-mudahan dengan adanya tambahan Bankeu dari Pemprov Kaltim, rencana ini bisa terwujud,” ujarnya, Senin (8/4/2025).

Ia mengatakan, idealnya permodalan bank daerah minimal berada di angka Rp 150 miliar hingga Rp 200 miliar agar memiliki daya dukung yang memadai terhadap kebutuhan pembangunan daerah.

“Tidak harus sepenuhnya menyesuaikan standar pasar nasional, yang penting cukup dan efektif untuk mendorong sektor prioritas. Dalam hal ini, saya melihat yang paling utama adalah infrastruktur jalan,” lanjutnya.

Menurutnya, pembangunan infrastruktur jalan harus menjadi fokus karena aksesibilitas masih menjadi tantangan utama di sejumlah wilayah PPU. Jalan sebagai sarana konektivitas sangat berperan dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat lokal.

Dengan tambahan Bankeu, Wahid berharap agar Pemerintah Kabupaten PPU bisa memaksimalkan pemanfaatannya secara tepat sasaran dan terukur, serta mampu mendorong percepatan pembangunan yang inklusif dan merata di seluruh wilayah.

“Kalau akses jalan bagus, roda ekonomi masyarakat akan bergerak. Itulah kenapa bantuan keuangan yang masuk, termasuk permodalan bank, harus diarahkan ke pembangunan infrastruktur,” pungkasnya. (ADV)

Penulis: Robbi Syai’an

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS