spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Acuan Jalankan Fungsi Legislasi, DPRD Kutim Sahkan Tatib Dewan

SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Tertib Dewan pada rapat paripurna yang digelar Senin (17/2/2025). Pengesahan Perda ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem tata kelola pemerintahan daerah serta memastikan proses legislasi di DPRD Kutim berjalan lebih terstruktur dan efisien.

Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menjelaskan Perda tata tertib dewan ini akan menjadi pedoman bagi anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai legislator, baik dalam hal pembuatan undang-undang daerah, pengawasan terhadap kebijakan eksekutif, serta penetapan anggaran daerah.

“Perda ini sangat penting sebagai landasan hukum dalam memastikan setiap kegiatan dewan berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan kinerja DPRD Kutim dapat semakin baik dan transparan,” ujar Jimmi usai memimpin sidang.

Pengesahan disambut baik oleh anggota dewan lainnya yang berharap dengan diterbitkannya Perda tata tertib dewan, proses pembuatan kebijakan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah akan lebih terorganisir, efisien, dan mencerminkan kebutuhan serta aspirasi masyarakat Kutim.

Perda mencakup berbagai ketentuan terkait etika, kedisiplinan, dan prosedur yang harus dipatuhi oleh anggota dewan dalam setiap aktivitas legislatif, termasuk rapat, sidang, dan komunikasi dengan publik.

Dengan disahkannya Perda tata tertib dewan, DPRD Kutim berharap dapat meningkatkan kualitas demokrasi lokal, menjamin akuntabilitas dewan, serta memberikan contoh yang baik bagi institusi lainnya dalam menjalankan tugas-tugas negara di tingkat daerah.

“Tata tertib yang baik akan mendorong keterbukaan informasi serta partisipasi publik dalam proses legislasi. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih memahami dan mengawasi setiap keputusan yang dibuat oleh para wakilnya di DPRD,” tandasnya.

Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS