spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ada Dugaan Kasus Pencabulan di SDN 007 Samarinda Ilir, Kepsek Dibebas Tugaskan

SAMARINDA – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda, Asli Nuryaddin, mengambil langkah tegas dengan membebas tugaskan Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 007 Samarinda Ilir.

Keputusan ini diambil menyusul dugaan adanya kasus pencabulan terhadap siswa yang melibatkan seorang guru honorer di sekolah tersebut.

Langkah ini diambil sebagai respons atas informasi yang berkembang di masyarakat terutama setelah adanya demonstrasi terkait kasus.

“Jadi, pertama guru yang dituduhkan itu sudah diproses dan sudah ditahan oleh polisi. Kemudian ada informasi lagi saat mereka melakukan demonstrasi, kepala sekolah itu melakukan praperadilan dan memberikan uang. Namun, untuk sementara kami mengambil langkah yang moderat. Kami telah bebas tugaskan kepala sekolah untuk sementara waktu,” ujar Asli kepada Media Kaltim Network (jaringan Radar Media), Kamis. (27/3/25)

Asli menjelaskan berdasarkan pengakuan kepala sekolah, yang bersangkutan tidak pernah terlibat dalam upaya mediasi antara keluarga korban dan kuasa hukum.

Pernyataan ini sejalan dengan klarifikasi yang disampaikan kepala sekolah di media yang menegaskan praperadilan diajukan oleh keluarga guru honorer tersebut.

“Inspektorat telah ditugaskan oleh wali kota untuk mengklarifikasi informasi ini. Kami akan terus memantau perkembangan kasusnya,” terangnya

Ia menjelaskan langkah ini diambil untuk memberikan waktu untuk investigasi bagi inspektorat.

“Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini serta untuk memberikan ruang bagi inspektorat dalam melakukan investigasi lebih lanjut,” ungkapnya.

Pewarta: Dimas
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS