spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ada Layanan Respons Cepat SAPA 129, DP3A Kukar Tingkatkan Pelayanan

TENGGARONG — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kini memperluas akses layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129. Program ini diharapkan menjadi langkah maju dalam memberikan perlindungan efektif terhadap perempuan dan anak yang membutuhkan bantuan cepat.

Melalui SAPA 129, masyarakat dapat mengadukan kasus kekerasan dan diskriminasi melalui sambungan telepon ke nomor 129 atau lewat WhatsApp di 08111-129-129. Layanan ini merupakan inisiatif nasional yang diimplementasikan secara lokal untuk mempermudah pelaporan dan penanganan kasus dalam waktu singkat.

Pelaksana Tugas Kepala DP3A Kukar, Hero Suprayetno, menjelaskan layanan ini lebih dari sekadar fasilitas pengaduan. SAPA 129 dirancang untuk memberikan solusi langsung dan tindak lanjut profesional bagi korban kekerasan.

“Dengan SAPA 129, kita ingin memastikan korban memiliki jalur aman untuk melapor dan mendapatkan bantuan secepat mungkin. Program ini menjadi bukti nyata mengenai perlindungan terhadap perempuan dan anak adalah prioritas utama,” kata Hero, Jumat (21/3/2025).

Hero menambahkan layanan ini mencakup berbagai langkah mulai dari penerimaan laporan, pendampingan korban, hingga proses penyelesaian kasus secara berkeadilan. Ia menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, organisasi masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat untuk memperkuat sistem perlindungan.

“Keberhasilan SAPA 129 tidak hanya bergantung pada pemerintah namun pada partisipasi aktif masyarakat. Kesadaran bersama adalah kunci untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua,” tegasnya. (adv)

Pewarta: Ady
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS