spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Adakan Pesta di Kantor, ASN PUPR Kutim Berdalih Lepas Penat Usai Lembur Akhir Tahun

SANGATTA – Sebuah video yang diduga menampilkan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tengah berpesta di kantor menjadi viral di media sosial.

Dalam video tersebut, terlihat beberapa orang berjoget di atas meja sambil mendengarkan musik dan melakukan aksi sawer uang.

Video berdurasi sekitar 51 detik itu memperlihatkan suasana pesta dengan beberapa orang yang mengenakan pakaian santai. Bahkan botol-botol minuman keras terlihat di atas meja.

Unggahan ini pun mendapat perhatian dari warganet. Banyak yang menyayangkan tindakan para ASN tersebut mengingat status mereka sebagai abdi negara yang seharusnya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.

Beberapa warganet menyoroti penggunaan fasilitas negara untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan etika dan moral.

Menanggapi viralnya video tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kutim, Joni Setia Abadi, membenarkan kejadian tersebut terjadi di kantornya.

“Sebenarnya ini acara hiburan anak-anak biasa, nyanyi-nyanyi karaoke karena sudah selesai melaksanakan lembur yang memang berminggu-minggu sehingga menghibur diri dengan nyanyi dan karaoke di ruang rapat, karena memang sudah larut malam pas selesai lembur sehingga memang di situ saja tempatnya,” Kata Joni saat dihubungi melalui WhatsApp, Sabtu (15/2/2025).

Bahkan menurut Joni, kejadian tersebut terjadi di akhir tahun 2024 lalu. “Berhubung di akhir Desember memang jadwal sangat padat jadi suasana ruang rapat jadi seperti itu,” tambahnya.

Mengenai botol bir yang ada, Joni menduga hal itu di luar jam kerja dan bukan berarti disediakan. “Kemungkinan ada yang bawa buat dirinya memang singgah ke kantor,” terangnya

Meski demikian, Joni mengaku akan menegur mereka dan melakukan pembinaan disiplin secara internal agar kejadian serupa tidak terulang.

“Senin akan saya apel ‘kan mereka ini, internal saja kami lakukan pembinaan disiplin, agar tidak terulang mungkin sedikit berlebihan karena melepaskan beban mereka habis lembur,” tandasnya.

Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS