spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Akhir Mei, DPRD Kaltim Kembali Bahas Insiden Jembatan Mahakam I Bersama PT Pelayaran Mitra Tujuh Samudera

SAMARINDA – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) dijadwalkan kembali menggelar pertemuan penting pada akhir Mei atau awal Juni 2025 untuk membahas insiden penabrakan Jembatan Mahakam I oleh tongkang milik PT Pelayaran Mitra Tujuh Samudera.

Sekretaris Komisi II DPRD Kaltim, Nurhadi Saputra, mengungkapkan kekecewaannya atas sikap tidak kooperatif dari pihak perusahaan sejak awal kejadian.

“Fokus kami adalah pada insiden-insiden penabrakan di Jembatan Mahakam. Sampai rapat terakhir, belum ada perkembangan signifikan. Kami masih berharap PT Pelayaran Mitra Tujuh Samudera menunjukkan itikad baik dengan memberikan penjelasan kepada Komisi II,” ujar Nurhadi saat dihubungi, Kamis (15/5/2025).

Menurut Nurhadi, pihak DPRD telah lima kali melayangkan undangan rapat kepada manajemen perusahaan, namun tak satu pun dihadiri. Sebaliknya, perusahaan hanya mengirimkan kuasa hukum, yang tidak sesuai dengan permintaan DPRD.

“Lima kali tidak hadir, lalu mengirim kuasa hukum yang tidak sesuai dengan undangan bagi pejabat berwenang, wajar saja jika kemarin terjadi pengusiran dalam RDP,” tegasnya.

Menindaklanjuti polemik yang belum terselesaikan, DPRD Kaltim berencana menggelar pertemuan lanjutan yang hanya melibatkan pihak-pihak inti, yakni manajemen PT Pelayaran Mitra Tujuh Samudera, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), serta PT Belindo.

“Kami harap pertemuan berikutnya lebih fokus dan tidak melebar. Hanya melibatkan pihak terkait langsung dengan Komisi II DPRD,” jelas Nurhadi.

Sebagai informasi, insiden terjadi pada 16 Februari 2025, ketika tongkang Indosukses 28 yang mengangkut kayu sengon menabrak fender pelindung Jembatan Mahakam I. Kerusakan terjadi pada struktur pelindung jembatan.

Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim menaksir kerugian mencapai Rp 35 miliar, mengacu pada biaya pemasangan fender pada tahun 2018. BBPJN juga menyatakan bahwa PT Pelayaran Mitra Tujuh Samudera telah diberitahu tentang tanggung jawab atas kerusakan tersebut dan akan dikenakan klaim ganti rugi.

“Kami telah menyampaikan bahwa akan mengajukan klaim atas kerusakan fender. Bangkai fender di bawah air juga harus diangkat dan diganti dengan yang baru,” ujar perwakilan BBPJN dalam rapat beberapa waktu lalu.

Terkait usulan penutupan jalur lalu lintas di bawah Jembatan Mahakam I, Nurhadi menegaskan bahwa keputusan berada di tangan lembaga teknis terkait.
“DPRD bukan eksekutor, kami hanya memberikan saran. Untuk penutupan jalur sungai, silakan koordinasi dengan lembaga yang berwenang,” pungkasnya.
(Adv/DPRD Kaltim/NRD)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS