spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Alami Krisis Guru, Wawali Bontang Berikan Dua Solusi Alternatif

BONTANG – Saat ini di wilayah Kota Bontang sedang mengalami permasalahan terkait krisis guru atau tenaga pengajar, di mana pada tahun ini banyak guru yang akan memasuki masa pensiun.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, memberikan tanggapannya. Ia mengatakan permasalahan ini harus cepat teratasi agar tidak menanggung proses pembelajaran anak-anak di sekolah.

Agus Haris memberikan dua skema untuk mengatasi krisis guru di Kota Bontang. Pertama agar bisa membuka formasi khusus Aparatur Sipil Negara (ASN) guru, di mana harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mengajukan permohonan ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Kementerian Pendidikan Dasar Menengah Republik Indonesia (Kemendikdasmen).

“Nanti kita akan coba mengajukan permohonan tersebut, sambil menunggu kedatangan Wali Kota Bontang untuk bisa segera ditindaklanjuti,” ucapnya, Selasa (25/2/2025).

Kedua, akan merekrut guru dengan menggunakan outsourcing untuk dapat menjadi solusi sementara. Ia menyebut skema ini telah diterapkan di Jakarta sebagai pihak ketiga.

“Nantinya pasti akan kami pelajari lagi lebih detailnya seperti apa. Sambil menunggu kedatangan Wali Kota Bontang, semuanya akan langsung kami kerjakan dengan baik,” paparnya.

Sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang, Bambang Cipto Mulyono, mengungkapkan pada akhir tahun 2025 nanti, akan terdapat 47 guru dan kepala sekolah yang akan melakukan masa pensiun.

Bahkan, pada 2024 lalu ada sebanyak 32 guru yang pensiun dan pada 2023 terdapat 58 guru yang sudah masuk pada masa pensiun.

Untuk saat ini, banyak tenaga pengajar atau guru yang merangkap dalam proses belajar mengajar di sekolah seperti guru pendidikan Agama Islam merangkap dengan mengajar Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK).

Pewarta: Dwi S
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS