spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Anak Sambung Diduga Jadi Korban Asusila, Ayah Tiri Dilaporkan ke Polisi

SAMARINDA – Kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng Kota Samarinda. Kali ini, seorang ayah tiri berinisial SD (50) diduga melakukan perbuatan bejatnya terhadap anak sambungnya yang masih berusia 13 tahun bahkan korban kini hamil lima bulan.

Peristiwa ini terjadi di kawasan Batu Cermin, Gang Kita, Kecamatan Samarinda Utara dan baru terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat dan warga sekitar.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksaruddin Adam, membenarkan kejadian tersebut.

“Hari ini atas laporan masyarakat dan warga sekitar di Batu Cermin, Gang Kita terjadi diduga persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh seorang laki-laki, orang tua sambung dari korban,” ungkap AKP Aksaruddin.

Ia menambahkan korban telah diamankan untuk penanganan medis, sementara tersangka SD telah diamankan di Polsek Sungai Pinang Polresta Samarinda.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku diduga telah melakukan perbuatan bejatnya berulang kali selama setahun terakhir.

“Yang lebih miris lagi, untuk korban saat ini dalam keadaan hamil lima bulan,” lanjut Aksar.

Pihaknya memastikan akan memberikan penanganan medis yang dibutuhkan bagi korban.

Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kota Samarinda, Rina Zainun, menjelaskan kronologi terungkapnya kasus ini.

“Jadi saya menerima pelaporan itu bahwasanya ada anak dari SD usia kelas 6 yang diduga disetubuhi oleh ayah sambungnya atau ayah tirinya. Jadi melaporkan ke kita meminta ingin didampingi,” katanya.

Setelah menerima laporan, Rina segera meminta agar korban dibawa untuk dilakukan asesmen. Kecurigaan muncul ketika korban mengaku tidak mengalami menstruasi sejak Desember 2024.

“Akhirnya kami melakukan pendampingan ke kepolisian. Sebelum ke kepolisian, saya membawa dulu ke bidan atau ke klinik meminta diperiksakan dan akhirnya positif hamil lima bulan,” jelas Rina.

Rina mengungkapkan saat proses pendampingan, warga sekitar sudah mulai emosi dan mengepung rumah terduga pelaku.

Berkat koordinasi cepat dengan pihak Polsek Sungai Pinang, anggota kepolisian segera turun tangan untuk membawa pelaku dan mencegah terjadinya tindakan kekerasan dari warga.

“Kejadiannya ini di rumah korban dari dia kelas 4 sekolah dasar. Yang pasti dari dia kelas 4 sekolah dasar hingga kelas 6 SD tadi,” ungkap Rina.

Laporan mengenai kasus ini diterima TRC PPA pada malam sebelumnya, namun mengingat waktu yang tidak memungkinkan, pihaknya baru bisa menemui korban pada pagi harinya.

Dalam upaya memberikan pendampingan maksimal, TRC PPA berkoordinasi dengan anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Adnan Faridhan, yang turut membantu pelaksanaan USG di klinik Kartika Jaya.

Selain itu, Rina menerima informasi dari salah satu Ormas, Laung Kuning Banjar yang mengawal kasus ini sejak awal hingga pelaku berhasil dibawa ke Polsek Pinang.

“Saya dapat laporan seminggu yang lalu anak ini diberi jamu oleh si pelaku, makanya kami takut jamu tersebut menggugurkan kandungan, makanya kami buru-buru membawanya ke bidan bersama anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Adnan Faridhan,” pungkasnya.

Kasus ini kini sepenuhnya telah ditangani oleh Polsek Sungai Pinang. Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif dan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sementara itu, korban akan terus mendapatkan pendampingan psikologis dan medis dari TRC PPA dan pihak terkait lainnya.

 

Pewarta: Dimas
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS