spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Andi Faisal: Bantuan Hukum Harus Tepat Sasaran

PASER – Anggota DPRD Kaltim Andi Faisal Assegaf, menyatakan masyarakat tidak mampu berhak mendapatkan bantuan hukum secara gratis bila harus berhadapan dengan persoalan hukum.

Hal demikian disampaikannya saat menggelar Penyebarluasan atau Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Desa Teluk Waru, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Sabtu (27/5/2023).

Didampingi Ketua LBH Kumham PI cabang Penajam Paser Utara, Hendri Sutrisno, dan Rusmansyah selaku narasumber, Andi Faisal menjelaskan perda ini bertujuan melindungi hak hukum seluruh masyarakat terkhusus warga miskin.

Musabab, acap kali warga miskin yang tersandung kasus hukum baik pidana, perdata, dan tata usaha negara, tidak mampu membayar jasa pengacara.

“Jangankan advokat, mungkin untuk kebutuhan pokoknya saja tidak cukup. Itu lah kenapa perda ini penting disebarluaskan. Supaya masyarakat tahu bahwa ada bantuan hukum gratis,” jelasnya.

Politisi Demokrat ini menambahkan, Perda Bantuan Hukum ini juga telah terbit aturan tekhnisnya. Aturan yang dimaksud adalah Pergub 56 tahun 2021. Dalam pergub ini telah diatur mekanisme pengajuan bantuan hukum, pendanaan, hingga pencairan dana bantuan hukum.

“Pergub ini menjadi penting sebagai tindak lanjut dari perda ini. Jadi siapa penerima, pemberi dan pembiayaan bantuan hukum sudah diatur,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia berharap agar pemberian bantuan hukum ini benar-benar tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan. Untuk itu ia meminta partisipasi aktif dari masyarakat khususnya Ketua RT dalam suatu lingkungan.

“Yang tahu kondisi warganya ya Ketua RT, jadi memang harus aktif, supaya benar- benar tepat sasaran,” tutupnya.(eky)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img