spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Andi Faiz Ingatkan Paslon Jaga Perdamaian Jelang Pilkada 2024

BONTANG – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sementara Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, memberikan selamat kepada empat Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang, atas perolehan nomor urut pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Senin (23/9/24).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang telah memutuskan nomor urut keempat paslon, yang diperoleh secara acak. Nomor urut pertama diisi oleh pasangan Basri Rase – Chusnul Dhihin kemudian nomor urut kedua Sutomo Jabir – Nasrullah. Lalu, Nomor urut ketiga ada Najirah – Muhammad Aswar, terakhir nomor urut keempat diisi oleh Neni Moeneaini – Agus Haris.

“Saya ucapkan selamat kepada semua paslon yang nomor urutnya telah ditetapkan dalam pilkada nanti,” ucapnya.

Andi Faiz mengimbau kepada seluruh paslon, agar mengikuti pesta demokrasi secara damai tanpa adanya unsur adu domba, sehingga menciptakan lingkungan dan pilkada yang damai selama masa kampanye ini. Seperti money politic dan black campaign juga harus dihindari.

Hal ini juga berlaku kepada tim pemenangan para paslon, ia ingin para tim pemenangan dapat menjaga sikap juga persatuan, agar tidak ada perseteruan antar tim pemenangan paslon-paslon lainnya.

“Kita inginnya, sampai November nanti tidak ada perseteruan,” ujarnya.

Ia berharap, dari perolehan nomor urut tersebut, semua paslon bisa memperkenalkan kepada masyarakat, sambil menawarkan program, serta visi misi yang telah dirancang. Andi Faiz yakin bahwa semua paslon memiliki program-program yang akan bermanfaat untuk keberlangsungan Kota Bontang.

“Semua program pasti telah mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat, sisa bagaimana warga Bontang aja mau memilih pemimpin seperti apa,” jelasnya. (rm/adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS