spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Anggota Dewan Perempuan, Prayunita Utami Ajak Perempuan Jadi Kartini Masa Kini

SANGATTA – Sebagai momentum peringatan Hari Kartini, Wakil Ketua II DPRD Kutai Timur (Kutim), Prayunita Utami, mengajak seluruh perempuan di Kutim untuk menjadi agen perubahan dan tidak ragu mengambil peran strategis dalam berbagai bidang kehidupan.

Sebagai satu-satunya perempuan di jajaran pimpinan DPRD Kutim, Prayunita menegaskan pentingnya peran aktif perempuan, baik dalam keluarga, masyarakat, maupun dalam pengambilan kebijakan. Ia menilai semangat RA Kartini harus terus dihidupkan di era modern ini dengan mendorong perempuan untuk berkarya, mandiri, dan berdaya.

“Hari Kartini bukan hanya tentang mengenang sejarah, tapi menjadi momen refleksi untuk melihat sejauh mana perempuan berkontribusi dan bagaimana kita bisa lebih maju ke depan,” ujarnya, Senin (21/4/2025).

Menurutnya, masih banyak tantangan yang dihadapi perempuan, terutama di wilayah-wilayah pelosok Kutim. Oleh karena itu, ia mendorong agar perempuan diberikan akses yang luas terhadap pendidikan, ekonomi, serta ruang partisipasi dalam pembangunan daerah.

“Perempuan Kutim memiliki potensi luar biasa. Kita harus berani keluar dari zona nyaman, belajar hal baru, dan tidak takut berinovasi. Perubahan bisa dimulai dari hal kecil, asal dilakukan dengan konsisten,” tambahnya.

Selain itu, Politisi NasDem itu menekankan pentingnya solidaritas antar perempuan. Ia berharap Hari Kartini dapat memperkuat semangat kolaborasi, saling dukung, dan berbagi pengetahuan antar sesama perempuan di Kutim.

“Saya percaya perempuan bisa menjadi agen perubahan, bukan hanya untuk diri sendiri, tapi bagi lingkungan sekitarnya. Mari kita lanjutkan perjuangan Kartini dengan aksi nyata dan kontribusi positif bagi Kutim,” ungkapnya.

Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS