SAMARINDA – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur, Subandi, angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Kamaruddin Ibrahim.
“Kami masih menunggu hingga proses hukum berjalan dan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Setelah itu, barulah BK akan mengeluarkan rekomendasi,” ujar Subandi saat dikonfirmasi Media Kaltim melalui pesan WhatsApp pada Selasa siang (13/05/2025).
Diketahui, Kamaruddin Ibrahim merupakan anggota DPRD dari Fraksi PAN-NasDem. Ia ditahan bersama delapan tersangka lainnya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Rabu (07/05/2025) dalam kasus dugaan proyek fiktif yang merugikan PT Telkom sebesar Rp431,7 miliar. Anggota dewan dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Balikpapan itu terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Subandi menyampaikan keprihatinannya atas kasus tersebut yang dinilai mencoreng nama baik dan etika kelembagaan DPRD Kaltim.
“Sebagai Ketua BK, saya tentu prihatin atas peristiwa ini. Namun, karena kasus ini sudah ditangani aparat penegak hukum, maka bukan menjadi kewenangan kami,” tegas Subandi, yang juga merupakan anggota dewan dari Fraksi PKS.
BK DPRD Kaltim, lanjutnya, menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Sebelum ada putusan inkrah, BK tidak bisa mengambil keputusan terkait nasib Kamaruddin.
“Jika nanti terbukti bersalah, dan ada putusan hukum, maka dari partainya akan secara otomatis dilakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW),” jelasnya.
Ia menegaskan, ranah kasus ini sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum, sementara BK hanya menangani pelanggaran etik.
Di akhir pernyataannya, Subandi mengimbau seluruh anggota DPRD Kalimantan Timur untuk menjaga marwah lembaga.
“Saya berharap semua anggota dewan berhati-hati dan tidak melakukan hal-hal yang melanggar etika maupun hukum,” pungkasnya.
(ADV/DPRD/NRD)