spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Anggota DPRD Kutim Faisal Rahman Kecewa Struktur Panja Diubah Tanpa Konfirmasi

SANGATTA- Suasana internal DPRD Kutai Timur (Kutim) sedikit memanas setelah salah satu anggotanya, Faisal Rahman, menyampaikan kekecewaannya terhadap perubahan komposisi Panitia Kerja (Panja) yang menurutnya dilakukan tanpa konfirmasi ataupun komunikasi sebelumnya.

“Saya kaget, tiba-tiba susunan Panja berubah tanpa ada pemberitahuan. Bahkan posisi ketua sebelumnya dijabat oleh Ali telah diganti oleh pihak lain. Ini bukan soal posisi, tapi soal etika kelembagaan,” tegas Faisal Rahman di depan awak media, Rabu (16/4/2025).

Politisi PDI-Perjuangan itu menilai langkah tersebut mencederai semangat kolektif kolegial dan menunjukkan kurangnya transparansi dalam tubuh lembaga legislatif. Ia menekankan kerja sama di DPRD seharusnya dibangun atas dasar komunikasi dan kejelasan prosedur.

“Sejak saya menjabat sebagai anggota DPRD dari tahun 2019, baru saat ini ada kejadian pergantian Panja tanpa koordinasi. Ini perlu diklarifikasi secara terbuka karena menyangkut integritas lembaga,” sebutnya.

Faisal pun menyampaikan kritiknya secara simbolis dengan memberikan hadiah berupa ‘Tolak Angin’ kepada pimpinan dewan sebagai bentuk sindiran agar tetap sehat dalam menjalankan tugas lembaga.

“Ini musim hujan, saya bawakan tolak angin untuk ketua dewan. Agar tetap sehat dan bugar dalam menyelesaikan persoalan masyarakat,” paparnya.

Namun, hingga saat ini struktur Panja tersebut ternyata belum final. Ketua DPRD Kutim, Jimmi, memberikan klarifikasi belum ada Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan karena ketua komisi belum secara resmi mengajukan nama-nama anggota Panja yang baru.

Menurutnya, perubahan komposisi Panja dilakukan karena posisi ketua Panja awalnya dijabat oleh ketua komisi dan perlu disesuaikan agar lebih proporsional dalam pembagian tugas dan tanggung jawab.

“Awalnya ketua Panja itu dipegang oleh ketua komisi. Jadi, dilakukan penyesuaian agar tidak terjadi tumpang tindih peran. Ini bukan soal pribadi, tapi lebih kepada penyelarasan struktur kerja,” jelas Jimmi.

Ia menegaskan perubahan tersebut semata-mata untuk kepentingan efektivitas kerja Panja.

Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS