spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Anggota Komisi I DPRD PPU Dorong Kesiapan Data Kependudukan Jelang Pemekaran Kecamatan

PPU – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Irawan Heru Suryanto menegaskan pentingnya validasi dan kesiapan data kependudukan sebagai langkah awal dalam proses pemekaran kecamatan di wilayah PPU. Hal ini disampaikannya usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Menurut Irawan, urgensi pemekaran kecamatan tidak hanya terkait aspek administratif, tetapi juga menyangkut efektivitas pelayanan publik serta percepatan pembangunan di tingkat desa.

“Pemekaran kecamatan ini mendesak karena beban pelayanan di kecamatan-kecamatan yang ada sudah terlalu besar. Kita butuh pendekatan yang lebih dekat ke masyarakat,” ujarnya diwawancarai, Rabu (14/5/2025).

Dalam RDP tersebut, Komisi I mencermati data kependudukan yang disampaikan oleh dua dinas teknis. Irawan menyebut masih ditemukan beberapa catatan penting yang perlu segera ditindaklanjuti.

“Beberapa data belum sinkron, dan ada wilayah yang perlu pemutakhiran basis data penduduk. Ini penting agar proses pemekaran tidak terbentur masalah administratif di kemudian hari,” jelasnya.

Ia menambahkan, Komisi I akan mendorong kedua dinas terkait untuk segera melakukan perbaikan dan penyelarasan data. “Kami ingin memastikan tidak ada kekeliruan yang bisa menjadi hambatan, terutama dalam penentuan wilayah administrasi baru,” kata Irawan.

Komisi I juga berencana untuk melakukan pengawasan lebih lanjut, termasuk kunjungan lapangan untuk mengecek kesiapan desa-desa yang akan masuk dalam wilayah kecamatan baru.

“Kami akan mengawal proses ini sampai tuntas. Karena pemekaran ini bukan sekadar pemisahan wilayah, tapi soal peningkatan kualitas pelayanan, pemerataan pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (ADV)

Penulis: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS