spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Aset Daerah yang Belum Bersertifikat Segera Dilegalkan

TANJUNG REDEB – Wakil Ketua I DPRD Berau, Syarifatul Syadiah memiliki perhatian lebih terhadap aset daerah yang belum bersertifikat atau legal.

Pasalnya, persoalan aset daerah selalu menjadi catatan penting Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penataan dan pencatatan aset-aset yang dimiliki Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau seharusnya sudah bisa dilakukan inventarisasi aset yang ada secara menyeluruh detail dan lengkap dokumennya.

Dirinya menyebut sertifikasi aset pemerintah daerah sudah menjadi tugas dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau untuk segera dilegalkan.

“Tentu kami akan mensuport melalui anggaran untuk pelegalan,” ucapnya.

Selain itu, terkait dengan anggaran, sesuai fungsi DPRD yang memiliki Pokok Pikiran (Pokir) perlu sesuai dengan ketentuan yang ada, sehingga nanti ke depannya jangan sampai terdapat proyek siluman.

“Hal seperti itu yang di anggap ilegal, penggunaan pokir yang tidak sesuai tupoksinya,” tuturnya.

Syarifatul mengatakan, mengingat APBD Kabupaten Berau termasuk tertinggi se-Kalimantan Timur, sehingga dengan APBD yang cukup tinggi seharusnya mampu menyumbang untuk pertumbuhan ekonomi Daerah.

“Jangan sampai dengan APBD yang tinggi, tapi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita segitu-gitu saja tidak ada memberikan dampak pertumbuhan pada Daerah,” katanya.

Sehingga Anggota Dewan diminta untuk dapat mendongkrak PAD Berau, salah satunya Galian C yang tidak masuk ke dalam pajak daerah. Dan ternyata hal seperti ini juga dipantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sampai saat ini tidak ada masukkan yang signifikan oleh Pemerintah Daerah.

Menurutnya, salah satu alasan karena ini dianggap ilegal atau tak berizin sehingga dirinya meminta untuk mempermudah perijinan Galian C untuk nantinya ada pajak yang masuk ke daerah.

“Ini akan menjadi keuntungan atau pemasukan juga untuk PAD Berau nantinya,” tandasnya. (Adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img