SAMARINDA – Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung, dalam wawancara dengan Media Kaltim di Teras Samarinda, memberikan penjelasan mendalam mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam konteks pemilihan umum.
Ia menegaskan bahwa Undang-undang telah mengatur secara jelas larangan bagi pasangan calon untuk melibatkan ASN dalam kegiatan kampanye.
“Kata ‘melibatkan’ di sini artinya bersifat aktif,” ujar Galeh.
“Jadi, ketika ada undangan untuk mengikuti kampanye, Bawaslu tidak bisa langsung memberikan sanksi,” tambahnya.
Namun, menurutnya, Bawaslu akan mencatat dan meneruskan informasi tersebut ke BKN (Badan Kepegawaian Negara). BKN akan melakukan penilaian lebih lanjut untuk menentukan apakah ASN tersebut telah melanggar netralitas atau tidak.
Galeh juga menambahkan bahwa Bawaslu memiliki kewajiban untuk mengawasi netralitas ASN.
“Setiap kali ada ASN yang terindikasi ikut dalam kegiatan kampanye, kami akan tetap melakukan proses penanganan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. (Dim)
Penulis: Dimas
Editor: Santo