spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Atasi Jadwal Tumpang Tindih, DPRD Kaltim Belajar ke DPRD DKI Jakarta

JAKARTA – Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan optimalisasi kinerja lembaga legislatif, DPRD Kalimantan Timur melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada Rabu (7/5/2025).

Kunjungan ini bukan sekadar agenda rutin, tetapi bagian dari evaluasi mendalam terhadap efektivitas penjadwalan kegiatan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), yang selama ini dinilai masih menyisakan berbagai kendala.

Rombongan DPRD Kaltim dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Hasanuddin Mas’ud, yang akrab disapa Hamas. Ia didampingi anggota Badan Musyawarah (Banmus), Badan Anggaran (Banggar), serta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Fokus utama kunjungan ini adalah menyelaraskan mekanisme kerja legislatif, khususnya dalam hal perencanaan dan penjadwalan kegiatan.

“Seringkali kami menemukan jadwal rapat yang saling tumpang tindih. Misalnya, ada anggota yang harus memilih antara menghadiri rapat komisi atau rapat badan karena waktunya bersamaan,” ujar Hamas.

Ia menambahkan, persoalan penjadwalan ini tidak hanya memengaruhi efektivitas kehadiran anggota dewan, tetapi juga berpotensi mengganggu fungsi legislasi dan pengawasan DPRD secara keseluruhan.

Untuk itu, DPRD Kaltim ingin mempelajari praktik terbaik dari DPRD DKI Jakarta, yang dikenal memiliki sistem penjadwalan kegiatan legislatif yang lebih tertata dan efisien.
Dalam pertemuan tersebut, rombongan DPRD Kaltim diterima oleh anggota Banggar DPRD DKI Jakarta, Bun Joi Phiau. Diskusi berlangsung hangat dan produktif, mencakup berbagai aspek, mulai dari dasar hukum penyusunan jadwal, teknis penjadwalan lintas AKD, hingga pentingnya komunikasi antar pimpinan AKD.

Menurut Hasan, Banmus memiliki peran strategis dalam memastikan seluruh agenda DPRD tersusun dengan rapi dan saling sinkron. Dengan demikian, fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran dapat berjalan secara optimal.

“Tujuan utama kami adalah menciptakan sinkronisasi seluruh agenda. Kami tidak ingin ada kegiatan yang mubazir hanya karena kesalahan dalam penjadwalan,” pungkasnya.
(Adv/DPRD Kaltim)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS