spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Aturan Baru Menpan RB: Honorer Diberi Jaminan Kesehatan-Kematian

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, menerbitkan aturan baru. Tenaga atau pegawai honorer di instansi pemerintah berhak mendapatkan jaminan sosial.

Hak itu tertuang dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemberian Perlindungan Berupa Manfaat Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil yang Bertugas Pada Instansi Pemerintah.

Dalam beleid yang ditandatangani Azwar Anas pada 30 Maret lalu, pemberian jaminan sosial bagi tenaga honorer diberikan melalui tiga program, yaitu:

a. Jaminan Kesehatan
b. Jaminan Kecelakaan Kerja
c. Jaminan Kematian

Jaminan sosial itu berakhir apabila peserta diputuskan hubungan perjanjian kerja sebagai Pegawai Non-PNS. Mengenai iuran kepesertaan, beleid itu mengatur bahwa iuran tersebut berasal dari penyedia yang diperhitungkan dalam nilai kontrak pengadaan.

“Program perlindungan bagi Pegawai non-PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sampai dengan 28 November 2023,” kata aturan tersebut seperti dikutip, Kamis (13/4).

Dalam pertimbangannya dalam beleid, Azwar mengatakan kebijakan itu dilaksanakan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (CNN/MK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img