spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bahasa Isyarat untuk Semua, Wujud Nyata Inklusivitas oleh IYD Kaltim & IKAT Samarinda

SAMARINDA – Upaya mendukung pembangunan berbasis komunikasi inklusif, Indonesian Youth Diplomacy (IYD) LC Kalimantan Timur bersama Ikatan Kebersamaan Anak Tuli (IKAT) Samarinda menggelar Seminar Bahasa Isyarat, Jumat (28/2), dengan dukungan dari BEM Fakultas Hukum Universitas Mulawarman.

Seminar ini merupakan bagian dari program Comyouthering IYD LC Kaltim, mengusung tema “Empowering Inclusivity, Embracing Diversity”, yang mencerminkan visi pemuda Kalimantan Timur dalam memperkuat inklusivitas dan keberagaman menuju Indonesia Emas 2045.

Acara dikemas dalam dua segmen, yaitu sesi talkshow dan sesi praktik. Pada sesi talkshow, Agustin dari IKAT Samarinda memberikan pemahaman tentang Bahasa Isyarat Indonesia (BISINDO). Sementara dalam sesi praktik, peserta diajarkan penggunaan BISINDO dalam kehidupan sehari-hari, termasuk urgensinya dalam ranah diplomasi, yang dipandu langsung oleh teman tuli dari IKAT Samarinda.

Hambali, Chair IYD LC Kaltim, mengapresiasi langkah pemerintah daerah dalam menyediakan fasilitas inklusif di berbagai aspek. Hal ini juga diamini oleh Marcel Glenn Frick, Ketua Panitia Seminar Bahasa Isyarat, yang berharap acara ini menjadi inspirasi bagi keberlanjutan inisiatif inklusif di masa depan.

Tak hanya dihadiri oleh peserta umum, acara ini juga melibatkan perwakilan komunitas lokal di Kalimantan Timur. Terwujudnya kolaborasi ini menunjukkan komitmen IYD dalam menyambut pembangunan di Kalimantan Timur, khususnya dalam menyongsong peluncuran Ibu Kota Nusantara (IKN).

Melalui berbagai program dan inisiatif yang berfokus pada pemberdayaan pemuda, IYD LC Kaltim siap mendorong inklusivitas dan dampak berkelanjutan, sesuai dengan dua pilar misinya, yaitu inclusivity dan impact.

Pewarta: Prienta, Refi
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS