spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Dipadati Penumpang Arus Balik Lebaran 2025

BALIKPAPAN – Arus balik lebaran mulai terjadi di Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, Balikpapan, Senin (7/4/2025). Sejak pagi, terminal keberangkatan dan kedatangan sudah dipadati penumpang yang hendak kembali ke kota asal mereka setelah merayakan Idulfitri di kampung halaman.

Pantauan di lokasi, ratusan calon penumpang memadati area check-in. Rute favorit tujuan Surabaya, Jakarta dan Bali mengalami lonjakan jumlah penumpang.

Salah satu penumpang tujuan Jakarta, Januar (30), mengaku sengaja memilih penerbangan pada Senin agar bisa kembali bekerja pada Selasa besok.

“Saya mudik ke Balikpapan dari Jakarta, dan hari ini balik lagi ke sana (Jakarta). Memang ramai banget, tapi alhamdulillah semua masih lancar,” ujarnya.

Pihak bandara menyatakan telah menyiapkan sejumlah langkah antisipatif untuk mengatasi lonjakan penumpang, termasuk dengan menambah personel pelayanan dan memperkuat koordinasi dengan maskapai.

Diperkirakan arus balik akan terus meningkat pada H+7 lebaran, seiring dengan berakhirnya masa cuti bersama dan dimulainya kembali aktivitas perkantoran dan sekolah.

Stakeholder Relation Departement Head PT Angkasa Pura Indonesia, Retnowati, mengatakan sejak tiga hari terakhir arus balik lebaran memang sudah terlihat.

“Dalam satu hari penumpang yang pergi sebanyak 10 ribuan, begitu pula yang datang lebih kurang. Jadi kalau ditotal per harinya sebanyak 20 ribu penumpang,” ujarnya.

Selama arus balik lebaran turut pergerakan pesawat sudah mengalami peningkatan, di mana terjadi keberangkatan dan kedatangan sebanyak 2.289 penerbangan.

Pewarta: Aprianto
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS