spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bank Tanah Targetkan Bahas Regulasi Reforma Agraria Kawasan Bandara VVIP IKN

PPU – Permasalahan sengketa lahan di Kawasan Bandara Very Very Important Person (VVIP) terus berlanjut. Sebelumnya, pergantian tanam tumbuh telah dilakukan dan tinggal menunggu pergantian lahan melalui sistem reforma agraria.

Project Leader Badan Bank Tanah, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Syafran Zamzami, mengatakan proses pergantian melalui reforma agraria tersebut bukan hanya kerja Bank Tanah saja. Secara kewenangan, Bank Tanah hanya bertugas dalam menyediakan lahan untuk kepentingan untuk reforma agraria.

“Menurut saya dinamikanya agak berbeda kondisinya. Karena sudah ada PSN ‘kan, ada bantara, kemudian masyarakat harus direlokasi. Sebenarnya secara kewenangan bank tanah ‘kan menyiapkan lahannya untuk relokasi,” ungkapnya, Senin (03/02/2025).

Ia mengatakan pihaknya telah mempersiapkan lahannya dan bahkan badan jalannya untuk diberikan kepada masyarakat. Menurutnya permasalahan utamanya tinggal regulasi untuk menetapkan subjek pemberian reforma agraria.

“Nah masalahnya sekarang tinggal regulasi untuk bagaimana ini subjek bisa ditetapkan. Kalau sesuai dengan Perpres yang ada terkait dengan reforma agraria itu ‘kan jadi kewenangannya Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA),” paparnya.

Syafran mengatakan pihaknya bersepakat bersama dengan Pj Bupati PPU, Forkopimda dan ATR/BPN untuk bersama-sama menyiapkan regulasi yang pas untuk masyarakat. Ia menjelaskan tidak bisa berjalan tanpa regulasi yang jelas.

“Tapi juga percepatan mengenai pemberian hak pada masyarakat juga harus kita penuhi. Sebetulnya sudah ada peraturan dengan reforma agraria. Cuman ‘kan ini pertama kali pemberian reforma agrarian di atas HPL Badan Bank Tanah. Nah itu yang perlu lagi antar lembaga,” jelasnya.

Ia mengatakan pihaknya menarget pekan depan regulasi tersebut akan segera dibahas di ‘high level meeting’ atau rapat pimpinan. Jika regulasi tersebut tidak ada maka akan sulit memutuskan kelanjutan dari reforma agraria.

“Kami juga masih akan membreakdown lagi ke pemerintah pusat apakah nanti bentuk peraturan. Karena ‘kan ada turunan dari peraturan pemerintah. Bentuknya nanti seperti apa, apakah bentuknya Juknis atau bentuknya apa, nanti kita harus koordinasi itu dengan pemerintah pusat. Kalau itu regulasi sudah bisa jalan dan dipenuhi, saya yakin percepatan untuk pemberian hak kepada masyarakat,” tutupnya.

Pewarta: Nelly Agustina
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS