spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bantu Bayar Utang ke Pihak Ketiga, Dewan Kutim Harapkan Dana Kurang Salur dari Pemerintah Pusat

SANGATTA – Pemerintah Kutai Timur (Kutim) tengah menghadapi tekanan finansial akibat utang sebesar Rp1,3 triliun kepada pihak ketiga. Untuk mengatasi kondisi ini, pemerintah berharap adanya transfer dana kurang salur dari pemerintah pusat guna menutupi kewajiban tersebut.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Novel Tyty Paembonan, mengatakan posisi keuangan daerah pada 2024 yang lalu dapat lebih aman apabila dana salur dari pusat segera cair.

Novel mengungkapkan berdasarkan laporan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), total dana kurang salur untuk 2024 mencapai Rp 2,2 triliun.

Dari jumlah itu, Rp 500 miliar telah ditransfer pada Desember 2024, sementara sisanya Rp 1,7 triliun masih menunggu pencairan dari pusat.

“Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan menjamin kalau dana kurang salur kita yang Rp 1,7 triliun itu segera ditransfer oleh pusat, itu bisa mengamankan posisi utang kita di tahun 2024 lalu,” ujar Novel saat ditemui awak media, Jumat (7/2/2025).

Dana kurang salur merupakan dana transfer dari pemerintah pusat yang belum dikirimkan ke daerah akibat berbagai faktor termasuk administrasi dan penyesuaian anggaran.
Sementara itu, sejumlah pihak ketiga, seperti kontraktor dan penyedia jasa, berharap pembayaran segera dilakukan agar operasional mereka tidak terganggu. “Kami memahami kondisi pemerintah daerah tetapi kami juga memiliki kewajiban operasional yang harus dipenuhi,” kata Sukriasi salah satu perwakilan kontraktor.

Politisi Gerindra Kutim itu berharap pemerintah menyelesaikan kewajiban ini dengan transparan dan bertanggung jawab sambil terus berupaya mencari solusi alternatif apabila transfer dana dari pusat mengalami keterlambatan.

Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS