spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Banyak Lahan KBK di Berau, Perda RTRW Perlu Direvisi

TANJUNG REDEB – Peraturan daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Berau diminta oleh Wakil Ketua I DPRD Berau, Syarifatul Syadiah untuk direvisi.

Hal itu mengingat masih banyak lahan di Kecamatan Segah dan Kelay yang masuk dalam Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK). Sehingga, beberapa kampung ada yang belum tersentuh pembangunan daerah.

“Ini harusnya menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah,” ujarnya.

Syarifatul menilai dengan merevisi perda tersebut, maka dapat dilakukan perubahan status lahan KBK menjadi Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK). Tentunya terlebih dulu perlu diajukan melalui kementerian terkait.

Dibeberkannya, setiap tahun anggaran untuk pembangunan infrastruktur di Kabupaten Berau selalu besar. Namun, Syarifatul menilai anggaran tersebut belum mampu mengcover kampung-kampung yang ada di dua kecamatan tersebut.

“Makanya revisi Perda RTRW ini harus dilakukan agar pembangunan bisa lebih merata,” tegasnya.

“Sehingga, pembangunan daerah akhirnya juga dapat dirasakan oleh masyarakat di kampung. Tentunya juga akan berpengaruh pada kesejahteraan masyarakat,” terangnya. (Adv/Mnz)

Pewarta: Amnil Izza
Editor: Irfan

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS