spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Barikade Kaltim Minta Isran Noor Mundur dari Posisi Ketua Kontingen

SAMARINDA – PON XXI 2024 yang berlangsung di Aceh dan Sumatera Utara memicu perdebatan mengenai netralitas politik dalam acara olahraga nasional tersebut. Barisan Kemenangan Demokrasi (Barikade), sebuah kelompok pemuda, mengkritik keterlibatan calon gubernur dalam perhelatan tersebut.

Diketahui, Isran Noor, yang menjabat sebagai Ketua Kontingen Kaltim di PON XXI, juga merupakan salah satu bakal calon gubernur untuk Pilkada Kaltim 2024.

Menurut Ketua Barikade Kaltim, Oschar Rawindra, SH, posisi Isran Noor sebagai Ketua Kontingen dianggap bertentangan dengan prinsip netralitas pilkada.

“Kami meminta agar Isran Noor mundur dari jabatannya sebagai Ketua Kontingen PON Kaltim untuk menghindari pelanggaran kampanye sesuai UU Pilkada, khususnya Pasal 69 huruf h,” ujar Oschar Rawindra, Selasa (10/9/2024). Ia juga menyoroti bahwa penggunaan anggaran APBD Kaltim dalam PON XXI seharusnya tidak terpengaruh oleh kepentingan politik.

Sekretaris Jenderal Barikade Kaltim, Tino Heidel Ampulembang, menambahkan bahwa Isran Noor seharusnya fokus pada kegiatan politiknya dan tidak terlibat dalam pengelolaan acara olahraga.

“Posisi sebagai Ketua Kontingen berisiko menimbulkan muatan politis yang dapat memicu bias di masyarakat,” ungkapnya.

Barikade tetap mendukung atlet Kaltim yang berlaga di PON XXI dan berharap mereka meraih hasil terbaik. Mereka menekankan pentingnya pemisahan antara kepentingan politik dan kegiatan olahraga untuk menjaga integritas acara.

Tino Heidel menyarankan agar Isran Noor mundur dari posisinya untuk menjaga netralitas dan fokus pada kampanye Pilkada yang akan segera dimulai.

Dengan permintaan ini, Barikade berharap Pilkada dapat berlangsung lebih adil dan PON XXI tetap bersih dari kepentingan politik.

BAWASLU KALTIM TINJAU STATUS ISRAN NOOR

Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Darmanto, mengatakan bahwa pihaknya akan meninjau apakah jabatan Ketua Kontingen termasuk dalam kategori pejabat yang diwajibkan mundur berdasarkan undang-undang.

“Kami akan memeriksa apakah jabatan Ketua Kontingen termasuk dalam kategori pejabat negara yang harus mengundurkan diri,” jelasnya.

Hari Darmanto menjelaskan bahwa undang-undang secara jelas menyebutkan kewajiban mundur hanya berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota DPR, DPRD, dan pejabat negara.

“Kami akan mengecek apakah Ketua Kontingen menerima biaya dari anggaran negara dan apakah jabatan tersebut bersifat tetap,” tambahnya.

Bawaslu Kaltim akan segera mengadakan rapat untuk menentukan langkah selanjutnya. Hasil evaluasi akan diumumkan setelah penilaian terhadap ketentuan undang-undang dan kualifikasi jabatan Ketua Kontingen. (Han)

Penulis: Hanafi
Editor: Susanto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img