spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawaslu Kaltim: Black Campaign, Diganjar Pidana Berat

SAMARINDA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kaltim mulai menyusun langkah mitigasi untuk mengatasi potensi Black Campaign atau kampanye hitam.

Black Campaign merupakan strategi yang melibatkan penyebaran informasi negatif, bisa saja berupa fitnah dengan tujuan menjatuhkan pasangan lawannya.

“Black campaign itu biasanya menargetkan pasangan calon atau individu. Kami menghimbau kepada pihak yang merasa dirugikan agar segera melaporkan ke Bawaslu,” ujar Hari Darmanto selaku Ketua Bawaslu Kaltim pada Selasa (8/10/2024).

Memang, selama tahap kampanye dibuka pada 25 September lalu, belum ada ditemukan ataupun laporan terkait black campaign ke pihak Bawaslu Kaltim. Namun, Hari menegaskan pihaknya siap memberikan tindakan jika ada laporan nantinya.

“Beban untuk menyatakan suatu pernyataan atau informasi tidak benar ada pada mereka yang dituduh. Jadi, jika ada laporan, Bawaslu akan segera menindaklanjuti,” tambah Hari.

Penyebaran konten black campaign biasanya tersebar di media sosial. Hanya saja Bawaslu tidak memiliki kewenangan lebih terkait pemblokiran atau menghapus konten yang tersebar. Sehingga Bawaslu menyarankan untuk melapor.

Selain itu, Hari menekankan bahwa pelaku black campaign bisa diganjar sanksi pidana yang berat bahkan bisa membatalkan pencalonan bagi pasangan calon.

Tentu sanksi tersebut diberikan melalui pertimbangan perihal pelanggarannya, seperti politik uang yang terstruktur, sistematis dan masif.

“Jika ada pasangan calon yang merasa dirugikan, mereka harus menyampaikan laporan. Karena tanpa keberatan dari pihak yang dirugikan, maka tidak bisa diproses lebih lanjut,” tutup Hari Darmanto. (mk/rm)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img