SAMARINDA – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltim, Hari Dermanto, mengingatkan seluruh tim pasangan calon (Paslon) terkait sejumlah larangan kampanye yang harus dipatuhi untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama masa kampanye.
Hari menegaskan, peserta dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
Dia juga menekankan bahwa penghinaan terhadap individu, agama, suku, ras, golongan, calon kepala daerah, dan partai politik dilarang keras.
Lebih lanjut, Hari menjelaskan bahwa kampanye yang bersifat menghasut, memfitnah, atau mengadu domba tidak diperbolehkan.
Penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan dalam kampanye juga ditekankan sebagai pelanggaran serius.
Bawaslu Kaltim juga melarang kegiatan kampanye yang mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum.
“Mengancam atau menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah adalah pelanggaran berat,” tegasnya.
Larangan lain mencakup perusakan alat peraga kampanye, penggunaan fasilitas pemerintah, serta tempat ibadah atau pendidikan untuk kegiatan kampanye.
Hari juga menegaskan bahwa pawai, baik dengan berjalan kaki maupun menggunakan kendaraan di jalan raya, tidak diperbolehkan, serta kampanye di luar jadwal yang ditetapkan oleh KPU.
“Larangan-larangan ini diatur dalam Pasal 69 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota,” pungkasnya.
Penulis: Dimas
Editor: Santo