spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawaslu Kaltim Ingatkan Pentingnya Pengawasan Terhadap Kampanye Hitam di Media Sosial

ADV BAWASLU KALTIM. (3/10/2024) RADAR MEDIA

Foto: Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kaltim, Daini Rahmat. (Ist)

Bawaslu Kaltim Ingatkan Pentingnya Pengawasan Terhadap Kampanye Hitam di Media Sosial

SAMARINDA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) menekankan pentingnya pengawasan terhadap kampanye hitam yang patut diwaspadai di media sosial selama tahapan kampanye pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kaltim, Daini Rahmat, mengungkapkan bahwa tahapan kampanye merupakan periode yang rawan pelanggaran, baik administrasi, pidana, maupun kode etik.

Ia menjelaskan, pada masa ini, paslon berupaya menyampaikan gagasan dan visi misi mereka kepada masyarakat.

“Tahapan kampanye ini singkat, sehingga setiap paslon berusaha melaksanakan berbagai kegiatan untuk memengaruhi pemilih,” katanya.

Daini juga mengingatkan agar paslon mematuhi peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU) RI.

Bawaslu Kaltim telah menyiapkan pengawas hingga tingkat kelurahan untuk melakukan pengawasan maksimal dan telah memperkuat kelembagaan serta menjalin kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder).

“Selain itu, kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan lapangan sebagai pengawas partisipatif,” ucapnya.

Ia menyoroti tantangan terbesar dalam pengawasan kampanye, yakni penggunaan media sosial. Setiap paslon diperbolehkan berkampanye di media sosial, namun wajib mendaftarkan akun yang digunakan.

“Masalah muncul ketika pihak yang tidak terdaftar ikut melakukan kampanye, terutama jika bersifat hoaks atau negatif,” tambahnya.

Daini menekankan bahwa kampanye hitam di media sosial dapat memecah belah masyarakat dan memerlukan penanganan khusus.

“Kami bekerja sama dengan Kominfo dan unit cybercrime kepolisian untuk menindaklanjuti hal-hal semacam ini,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa akun anonim yang berfungsi sebagai buzzer untuk menyerang personal paslon menjadi tantangan tersendiri.

“Partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk membantu Bawaslu mengawasi potensi pelanggaran di lapangan,” ujarnya.

Bawaslu memiliki wewenang untuk merekomendasikan dan membekukan platform yang dianggap melanggar aturan dalam penyebaran informasi.

Dalam upaya menjaga Pilkada yang adil dan demokratis, Bawaslu Kaltim terus melakukan sosialisasi terkait aturan kampanye kepada pemangku kepentingan.

“Dengan pengawasan ketat, proses Pilkada di Kaltim diharapkan dapat berlangsung aman, damai, dan menghasilkan pemimpin yang berintegritas,” tutupnya. (Dim)

Penulis: Dimas
Editor: Santo

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img